Hukum  

Kesaksian Pj Gubernur Maluku Utara soal Izin Usaha Pertambangan 

Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, saat bersaksi dalam sidang perkara Muhaimin Syarif di PN Ternate. (Karno/NMG)

TERNATE, NUANSA – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (30/10).

Samsuddin dihadirkan untuk memberi kesaksian terhadap terdakwa Muhaimin Syarif dalam kasus dugaan suap proyek dan perizinan tambang terhadap eks gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).

Samsuddin mengaku, pernah diperiksa di Mabes Polri terkait dengan penandatanganan surat yang berkaitan dengan izin penerbitan 12 dan 13 izin usaha pertambangan (IUP) di masa Kepala Dinas ESDM, Hasyim Daeng Barang.

“Saya diperiksa sebagai saksi waktu itu lebih kepada mengonfimasi surat-surat yang saya tandatangani di kejaksaan untuk meminta legal opinion (LO). Apakah saya betul-betul menandatangani, ya, saya yang tandatangani surat dari kejaksaan,” jawab Samsudin ketika ditanyai Kuasa Hukum Muhaimin Syarif, Mustakim La Dee.

Samsuddin menjelaskan, setelah meminta LO dari kejakasaan, Hasyim kemudian memasukkan 12 dan 13 IUP dalam sistem MODI dan MOMI.

“Kita meminta LO ke kejaksaan, setelah LO itu keluar nanti dari Pak Hasyim membuat surat pengantar dari Kementerian ESDM untuk dinaikkan dalam MODI dan MOMI. Tapi kemudian saya dapat informasi pak gubenur membatalkan surat pengantar sehingga 12 dan 13 IUP itu di-takedown dari MODI dan MOMI Kementerian ESDM atas dasar pembatalan surat dari gubenur,” katanya.

Setelah di-takedown Kementerian ESDM, lanjut Samsudin, pihak yang memiliki IUP tersebut melakukan upaya hukum kepada pemerintah daerah.

“Saya tidak tahu secara lengkap, tapi laporan dari biro hukum pernah di PTUN Ambon penggugat menang, kemudian di Makassar tergugat kalah dan informasi terakhir penggugat menang di tingkat kasasi,” ujar Samsuddin.

Sekadar diketahui, Muhaimin Syarif didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (ano/tan)