Daerah  

Kapal Tanker di Morotai Diduga Bongkar Muat Ratusan Ton BBM Ilegal

Kapal tanker yang diduga melakukan aktivitas bongkar muat BBM ilegal di Morotai. (Zunajar/NMG)

DARUBA, NUANSA – Sebuah kapal tanker bermuatan bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal berlabuh di pelabuhan Labrosco, Desa Pandanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai. Kapal tersebut sudah berlabuh sejak Senin (28/10) malam.

Kapal dengan nama MT HUDE 08 ini diduga membawa ratusan ton BBM jenis Bio Solar B30 industri secara ilegal dan melakukan aktivitas bongkar muat BBM tanpa izin yang jelas.

Informasi yang diterima Nuansa Media Grup (NMG), Rabu (30/10), kapal tanker ini berasal dari Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dan tiba di Pulau Morotai dengan muatan BBM jenis Bio Solar B30 industri milik Rinaldy Putra dengan nomor invoice 008/INV/RPS/X/2024. BBM yang diangkut kapal tersebut telah dibeli oleh PT Labrosco Yal sebanyak 50 hingga 100 ribu liter.

Pihak PT Labrosco Yal saat dikonfirmasi mengaku bahwa pembelian BBM dilakukan secara bertahap.

“Kita order kurang lebih 50 ribu sampai 100 ribu, tergantung kalau pemiliknya masih mau menunggu, kan sistemnya ambil dulu baru bayar,” kata Sebi, penanggung jawab perusahaan.

Menurutnya, terkait izin bongkar muat BBM merupakan urusan pihak kapal, agen, dan Syahbandar.

“Itu urusan mereka dan kami hanya sebagai pembeli,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Syahbandar Morotai, Anwar Sahitua, mengaku pihaknya sedang berada di luar daerah dan tidak tahu-menahu keberadaan kapal tersebut.

“Saya sudah satu minggu keluar daerah, karena ada kegiatan di luar. Jadi sejak kapal itu tiba di Morotai, saya tidak tahu modelnya seperti apa. Tetapi masalah ini yang pasti saya akan konfirmasi lagi,” kata dia.

Menurutnya, setiap kapal yang masuk, pasti terdaftar dalam sistem secara online yang tetap ada pemberitahuannya.

“Jika ada kapal yang mau masuk atau berangkat itu seharusnya ada pemberitahuan awal 1×24 jam sebelum kapal tiba harus ada pemberitahuan awal lewat sistem itu,” jelasnya.

Ia mengaku, belum tahu pasti ada atau tidaknya surat izin bongkar yang telah dikantongi oleh pihak terkait.

“Kalau tidak ada, umpamanya surat izin bongkar maka itu kan ada yang berwenang kan. Tinggal dikonfirmasi dengan pihak-pihak berwenang karena kalau sudah dibongkar tanpa izin bongkar itu alasannya apa,” tukasnya.

“Jadi mohon maaf karena saya juga belum cek itu dan nanti saya tanyakan ke staf dulu kira-kira izin bongkarnya telah dikeluarkan apa belum,” sambungnya menutup. (ula/tan)