TERNATE, NUANSA – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Ternate, Tahmid Wahab, memastikan bakal menindak tegas para pelaku pungutan liar (pungli) di pasar. Sanksi tegas pun akan diberikan bagi oknum Disperindag jika kedapatan melakukan pungli kepada pedagang di pasar.
Hal itu ia sampaikan saat melakukan pertemuan dengan Tim Advokasi Komoditi Maluku Utara di aula kantor wali kota, Senin (4/11). Salah satu tim advokasi komoditi, Wandi, mengatakan kedatangan mereka selaku mahasiswa mendampingi para pedagang pasar yang menjadi korban dugaan pungli oknum tertentu.
Pihaknya juga menyodorkan data terkait hasil investigasi di lapangan tentang dugaan pungli yang kerap meresahkan para pedagang di pasar. Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) sudah jelas diatur terkait pungutan retribusi, dan kelas-kelasnya pun sudah ditetapkan seperti penagihan kelas I, II dan III.
“Tapi lapak yang sudah ditempati oleh para pedagang ini masih bingung terkait tempat tersebut masuk di kelas berapa. Itu artinya, pedagang tidak mengetahui dengan persis nominal yang harus dibayarkan sesuai kelas lapak,” ucap Wandi.
“Berdasarkan Perda yang sudah diatur untuk penagihan retribusi lapak di pasar per hari yakni kelas I Rp3.500, kelas II Rp3.000 dan kelas III Rp2.800. Namun saat ini pedagang tidak mengetahui klasifikasi kelas yang mereka tempati,” sambungnya.
Wandi juga menyebut, ada pedagang di pasar Barito yang menempati di lantai 1 dengan ukuran 1X4 membayar retribusi harian sebesar Rp30 ribu, sedangkan yang menempati ukuran 2X4 hanya membayar Rp15 ribu.
“Perbedaan penagihan retribusi harian itu berdasarkan ukuran sangat berbeda jauh, yang ukuran kecil lebih mahal dari ukuran tempat yang luas. Untuk itu, Pemerintah Kota Ternate harus segera menetapkan golongan kelas lapak, sehingga tidak membuat bingung para pedagang ini,” tegasnya.
Ia menilai, penagihan retribusi harian di pasar ada dugaan kuat terjadinya pungli yang sengaja dimainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Dalam Perda nomor 14 tahun 2023 yang mengatur tentang objek retribusi toko dengan ukuran 1×1 tarifnya sebesar Rp100.000 per bulan. Ada juga data yang telah kami kantongi, khususnya di pasar percontohan ukuran 4×4, sebelumnya dipatok dalam per bulan Rp1.200.000 dan kini mengalami perubahan atau naik menjadi Rp1.320.000. Kenaikan harga tersebut berlangsung sejak awal tahun 2024,” imbuhnya.
Sementara Pjs Wali Kota Ternate, Tahmid Wahab, meminta data terkait oknum yang melakukan dugaan pungli tersebut, agar diperiksa dan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
“Data oknum pelaku pungli ini harus diberikan, jangan sampai di luar sana ada opini lain, apalagi ini bertepatan dengan momen pilkada 2024. Saya tidak mau perjuangan dari adik-adik mahasiswa ternodai karena tak berikan data yang akurat,” ucapnya.
Meski begitu, dengan data yang telah diterima akan dijadikan sebagai petunjuk awal dalam melakukan pemeriksaan terkait dugaan pungli di pasar, sehingga ketika dikeluarkan kebijakan, tidak ada lagi yang dirugikan.
Ia berjanji, jika memang terbukti ada dugaan pungli di pasar, maka pihaknya akan menindak atau memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut. Baginya, retribusi sudah jelas diatur dalam Perda, sehingga itu Pemkot Ternate akan mengkaji agar tidak terjadi multitafsir.
“Saya harap nama oknum yang diduga telah melakukan pungli yang dinilai meresahkan para pedagang supaya disertakan dalam data yang telah kami terima. Kalau memang nama tersebut tidak bisa disampaikan di tempat ini, maka bisa juga disampaikan secara pribadi di ruangan saya atau di rumah,” tandasnya. (udi/tan)










