Daerah  

Eks Karyawan PT SDM di Taliabu Tuntut Pembayaran Pesangon

La Umpi. (Istimewa)

BOBONG, NUANSA – Eks karyawan PT Sumberdaya Dian Mandiri (SDM) di Kabupaten Pulau Taliabu menuntut agar pesangon dibayarkan pihak perusahaan. Mereka mengaku, hingga saat ini PT SDM belum melunasi pesangon karyawan setelah di-PHK (pemutusan hubungan kerja) sejak 2019 silam.

Sehingga itu, 41 eks karyawan bersama kuasa hukum dari Kantor Hukum Suarez And Associates mendatangi PT SDM untuk melakukan penyelesaian Bipartit pada Sabtu (9/11).

Kedatangan eks karyawan dengan kuasa hukumnya untuk melaksanakan perundingan dengan pihak perusahaan, karena sampai saat ini perusahaan belum memberikan hak-hak karyawan yang di-PHK berupa pesangon dan lain-lain. Padahal PHK yang dilakukan perusahaan sudah berlangsung sejak 2019.

“Kami sangat menyayangkan pihak perusahaan yang sejak tahun 2019 sampai sekarang belum memberikan hak kami yang di-PHK. Padahal ini adalah hak kami, sehingga kami akan selalu berusaha dan berupaya untuk melakukan upaya hukum agar hak kami dapat diterima kembali” ujar La Umpi, salah satu eks karyawan PT SDM.

Menurutnya, dalam perundingan yang dilakukan kuasa hukum berakhir dengan keluarnya risalah, karena perundingannya gagal dengan pihak perusahaan. Di mana perusahaan ingin meminta berkas-berkas PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Padahal, menurut kuasa hukum bahwa berkas-berkas eks karyawan pasti ada di perusahaan. Hanya saja, perusahaan terkesan untuk mengalihkan ke berkas agar tidak membahas hak-hak para eks karyawan tersebut.

“Ini kan persoalan hak karyawan, jadi fokus saja perusahaan mau bayar atau tidak hak-hak eks karyawan ini, bukan berputar pada berkas eks karyawan dalam hal ini PKWT dan PKWTT. Ini kan soal administrasi perusahaan, kok aneh? Intinya kami selaku harus eks karyawan harus mendapatkan hak pesangon,” tegas La Umpi.

Ia menegaskan, pihaknya akan melaksanakan perundingan di Tripartit di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara sebagaimana tahapannya sesuai undang-undang. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu diminta agar mengevaluasi PT SDM, karena selama ini eks karyawan yang juga putra daerah merasa dizalimi di tanah sendiri.

“Kami meminta kepada Pemda Pulau Taliabu agar evaluasi PT SDM, karena terkesan sengaja tidak membayar hak-hak para eks karyawan. Begitu juga dengan Ketua DPRD Pulau Taliabu, agar memanggil PT SDM untuk segera menyelesaikan hak pesangon kami. Dan kepada pihak PT SDM, kami ingin sampaikan bahwa selama tidak membayar hak kami, maka kami akan terus bergerak membuat gelombang aksi massa serta melakukan upaya melalui jalur hukum,” tandasnya. (tan)