Daerah  

Bapenda Halmahera Barat Tekankan Peningkatan PAD dari Sektor Pariwisata

Bimtek penyusunan SOP pajak dan retribusi daerah Halmahera Barat.

JAILOLO, NUANSA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Halmahera Barat menggelar Bimtek Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pajak dan Retribusi Daerah di aula kantor bupati, Senin (18/11).

Dalam sambutannya, Kepala Bapenda Halbar, Chuzaemah Djauhar, menyampaikan pihaknya sudah menjalankan penarikan pajak dan retribusi sesuai peraturan daerah.

“Misalkan, untuk retribusi pariwisata sendiri, saya sarankan agar jangan hanya berfokus pada pendapatan di wisata Rappa Pelangi saja yang serapannya hampir 100 persen, tetapi Dinas Pariwisata juga harus melakukan pengelolaan pajak pariwisata di wisata Pantai Lapasi, Kecamatan Sahu dan di kecamatan lainnya,” ucapnya.

Ia mencontohkan, potensi pendapatan wisata baru yang mulai digenjot, misalnya di Desa Naga, Kecamatan Ibu Selatan. Chuzaemah mengaku, di Halmahera Barat sudah ada Perda Pajak dan Retribusi, yaitu perda nomor 2 tahun 2024 yang disahkan pada Januari lalu.

“Itu artinya, seluruh proses-proses pajak dan retribusi sudah kami jalankan sesuai amanat Perda,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah menyusun kurang lebih 4 peraturan daerah tentang pajak dan retribusi yang sudah diperbupkan dan nanti dalam waktu sebulan lagi akan menyelesaikan 4 Perbup yang kurang lebih ada 20 Perda yang bakal disusun.

“Jadi banyak sekali regulasi yang bakal kami buat untuk menggenjot PAD Halmahera Barat, perbup mengatur tata cara penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), pajak restoran, dan sudah kurang lebih sembilan jenis pajak yang digenjot,” jelasnya.

Menurutnya, Bapenda berinisiasi untuk melaksanakan Bimtek Penyusunan SOP Pajak dan Retribusi Daerah karena sesuai MCP KPK mengharuskan OPD pengelola pajak sudah harus punya grand desain untuk mengelola PAD.

Sementara Pjs Bupati Halbar, Dheni Tjan, mengatakan bimtek merupakan momentum yang tepat untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

“Komponen PAD itu terdiri dari pajak dan retribusi. Berkaitan dengan PAD retribusi ini, kita melakukan intensifikasi sumber PAD pajak daerah. Dan intensifikasi itu mencari sumber-sumber pendapatan yang baru, yaitu penarikan pajak dan retribusi yang baru,” ujarnya.

“Banyak yang menjadi sumber pajak PAD, misalnya di pelabuhan kita bisa tarik retribusi parkir, begitu juga wisata-wisata yang masih milik swasta maupun pribadi dan kita juga maksimalkan pajak galian C. Jadi sesuai MCP KPK, seluruh OPD harus punya SOP dalam penarikan pajak dan retribusi daerah,” tutupnya. (adi/tan)