Daerah  

Tunggakan Pajak Rokok Capai Rp27 Miliar, BPKAD Malut Siapkan Skema Pembayaran

Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya. (Karno/NMG)

SOFIFI, NUANSA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara mencatat tunggakan pajak rokok yang harus dibayar ke kabupaten/kota oleh Pemprov sebesar Rp27 miliar.

Rencana pembayaran dilakukan dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp10 miliar melalui triwulan III tahun 2024, sedangkan sisanya Rp17 miliar akan dilunasi di triwulan I pada 2025.

Hal ini disampaikan Kepala BPKAD Ahmad Purbaya saat menghadiri rapat koordinasi di kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara, Jumat (29/11).

Direktur Pajak dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana dan jajaran BPJS Ternate ikut hadir dalam rapat koordinasi tersebut. Rakor ini dipimpin Kepala DJPb Maluku Utara, Tulus.

Purbaya mengatakan, pembayaran disesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Penyesuaian dikarenakan Pemprov Maluku Utara dituntut melunasi sejumlah utang pihak ketiga.

“Kita keterbatasan kas. Karena itu, kita selesaikan Rp10 miliar terlebih dahulu, sisanya dibayarkan pada triwulan pertama tahun depan, atau ketika ada tambahan anggaran melalui pergeseran,” jelas Purbaya.

Purbaya berharap, rakor yang membahas implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143 Tahun 2023 perihal Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan tunggakan pajak rokok sekaligus memperkuat pendanaan untuk JKN.

“Sehingga layanan kesehatan bagi masyarakat dapat terus terjamin,” pungkasnya. (ano/tan)