Hukum  

Kejari Ternate Musnahkan Barang Bukti dari 22 Perkara Inkrah

Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Ternate. (Aksal/NMG)

TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana di halaman kantor Kejari setempat, Senin (16/12). Barang bukti yang dimusnahkan dari 22 perkara tindak pidana umum dan khusus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), seperti narkoba jenis ganja, sabu, penyalahgunaan BBM jenis pertalite, dan tindak pidana umum tujuh perkara.

Kasi BP3R Kejari Ternate, Matheos Matulessy, mengatakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan sudah memiliki hukum tetap setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

“Jenis barang bukti yang dimusnahkan, yaitu ganja sebanyak 1.494,35 gram, sabu sebanyak 28,42 gram, handphone berbagai merk sebanyak 11 unit, 6 buah jerigen ukuran 25 liter, 7 kantong plastik bening ukuran 20 liter, 2 jerigen 5 liter, 1 selang kecil, 1 corong kecil dan 8 barcode pengambilan BBM jenis pertalite,” jelasnya .

Sementara itu, Kepala Kejari Ternate, Abdullah, mengaku pemusnahan ini adalah triwulan terakhir di tahun 2024.

“Jadi pemusnahan ini merupakan pemberian kepastian hukum seluruh perkara yang ditangani Kejari Ternate,” ujarnya.

Terkait pemusnahan ini, Abdullah memberi apresiasi kepada Polres Ternate yang dapat menekan angka kriminalitas di Kota Ternate sehingga menurun. Hal ini dilihat dari tahun-tahun sebelumnya.

“Narkoba di Kota Ternate setiap tahun menjadi klasifikasi tindak pidana tertinggi, tapi Alhamdulillah dengan kerja-kerja Polres Ternate mampu menekan penurunan tindak pidana narkoba atau menjadi 8 persen dari tindak pidana yang ada,” pungkasnya. (gon/tan)