DARUBA, NUANSA – Penyidik Polres Pulau Morotai terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik tahun 2023 yang melekat di Dinas Pariwisata.
Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Ismail Salim, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa langkah untuk mendalami penanganan kasus tersebut.
“Perkembangan terakhir, kami sudah melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan tindak pidana,” kata Ismail, Rabu (5/2).
Pihak kepolisian juga telah menyita satu unit kendaraan jenis sepeda motor yang diduga terkait dalam penyalahgunaan DAK tersebut.
“Kami telah melakukan ekspose terkait masalah kerugian negara dengan pihak Inspektorat. Rencana tindak lanjut dalam waktu dekat kita akan lakukan pemeriksaan ahli,” ujarnya.
Kata Ismail, pemeriksaan ahli ini akan membantu pihak penyidik dalam mengungkap modus operandi serta jumlah kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi itu.
“Terkait dengan anggaran yang diduga dikorupsi sekitar Rp500 juta lebih. Ada perbuatan pemalsuan dokumen, jadi kami masih fokus untuk mengembangkan jika ada keterlibatan lain,” jelasnya.
Selain itu, dalam proses penyidikan, setidaknya enam saksi telah dimintai keterangan, termasuk mantan Kepala Dinas Pariwisata Morotai, Kalbi Rasyid. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terjaring dalam kasus tersebut.
“Untuk saksi-saksi yang diperiksa kemarin terakhir kurang lebih 6 orang, termasuk mantan Kadis Pariwisata Kalbi Rasyid,” tukasnya.
Pihak kepolisian akan segera melakukan penetapan tersangka setelah pemeriksaan ahli.
“Setelah pemeriksaan ahli selesai baru kita akan tetapkan tersangka,” pungkasnya. (ula/tan)