Opini  

Pendidikan di Halmahera Selatan: Catatan Gelap dan Tanggung Jawab Pemerintah

Oleh: Riswan Lagalante

____________________________

Potret Buram Pendidikan Saruma: Dosa Klan Kasuba Terus Diwariskan

Saat ini, dunia pendidikan tengah menghadapi berbagai masalah yang semakin mencemaskan. Isu-isu yang muncul, baik dari tingkat bawah maupun atas, mulai mengungkapkan betapa buruknya kondisi pendidikan kita. Hal ini menimbulkan kecemasan akan arah masa depan pendidikan bangsa ini. Masalah-masalah tersebut menunjukkan bahwa pendidikan kita belum berfungsi sesuai dengan amanat undang-undang. Tujuan yang dicita-citakan seakan hanya sebatas impian. Padahal kita semua tahu bahwa pendidikan adalah kunci untuk masa depan Bangsa Indonesia.

Salah satu permasalahan yang tengah mengundang perhatian adalah kondisi pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara. Halmahera Selatan menjadi salah satu contoh dari sekian banyak masalah yang penulis angkat dalam tulisan ini.

Jejak Hitam Dunia Pendidikan Halsel

Dunia pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan belakangan ini mencuri perhatian publik, baik dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) yang memiliki berbagai catatan kelam.

Salah satunya, seorang oknum guru PNS di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 247 yang tidak mengajar selama dua tahun lamanya, seperti dilansir oleh okebaik.id pada 17 Februari 2025. Begitu pula dengan kasus oknum Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 6 Halsel yang dilaporkan menilap anggaran beasiswa (PIP) dan meninggalkan tugasnya sejak Agustus 2024 (Malut Post, 13 Februari 2025).

Lebih memprihatinkan lagi, dugaan tindak kekerasan terhadap siswa semakin marak di Halsel. Sebagai contoh, Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 4 Halmahera Selatan dilaporkan diduga melakukan kekerasan terhadap siswa-siswi, seperti diberitakan oleh tandaseru.com.

Selain itu, angka putus sekolah di Kabupaten Halsel hampir mencapai 10.000 orang, sebagaimana diberitakan oleh Haliyora.id pada 17 Februari 2025. Angka ini sangat mencengangkan dan perlu segera ditangani dengan serius oleh pemerintah daerah.

Masalah-masalah ini membuat kita khawatir, terutama mengenai kualitas pendidikan yang akan mempersiapkan generasi muda bangsa Indonesia untuk masa depan mereka, sesuai dengan cita-cita yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, pada Bab II Pasal 3 disebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan, membentuk watak, serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Catatan Buram Dunia Pendidikan: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Terlukanya dunia pendidikan kita tampak jelas dari berbagai kasus yang terus bermunculan, seperti isu kekerasan, oknum yang meninggalkan tugas, dan tingginya angka putus sekolah. Semua ini seolah tidak ada habisnya. Permasalahan ini seakan menggambarkan kegagalan pemerintah dalam melaksanakan Revolusi Mental, yang dahulu dijanjikan saat kampanye.

Pertanyaan besar yang muncul adalah: siapa yang harus bertanggung jawab atas semua masalah ini? Apakah bupati atau kepala dinas pendidikan setempat yang harus dimintai pertanggungjawaban atas semua permasalahan ini? (*)