Hukum  

Kuasa Hukum: Lahan Kantor Kelurahan Gambesi adalah Milik Ahli Waris Ahmad Hamisi

Erlan Muhdar. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Kuasa hukum ahli waris mendiang Ahmad Hamisi memberikan tanggapan resmi atas jawaban somasi yang disampaikan oleh Pemerintah Kelurahan Gambesi, Kota Ternate, terkait kepemilikan tanah yang saat ini berstatus hak pakai nomor 8 atas nama Pemerintah Kota Ternate.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kuasa hukum yang terdiri dari Bahmi Bahrun, Erlan Muhdar, Muhammad Sarafuddin, dan Muammar Jafril, menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik pribadi almarhum Ahmad Hamisi dan bukan merupakan tanah negara.

“Kami telah mencermati isi jawaban somasi yang disampaikan oleh Pemerintah Kelurahan Gambesi, dan berdasarkan kajian hukum serta kronologi kepemilikan, kami menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa ini berasal dari kepemilikan pribadi (alm) Ahmad Hamisi, bukan tanah negara sebagaimana yang diklaim,” ujar Erlan Muhdar, Selasa (18/2).

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 51 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, hak pakai hanya dapat diberikan atas tanah negara atau tanah hak pengelolaan. Namun, dalam kasus ini, riwayat tanah tersebut tidak menunjukkan bahwa tanah tersebut berasal dari aset negara.

“Dalam definisi yang diatur oleh pasal 1 angka 2 peraturan pemerintah yang sama, tanah negara adalah tanah yang tidak dilekati hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat, dan bukan merupakan aset barang milik negara atau daerah. Berdasarkan fakta yang ada, tanah ini jelas memiliki riwayat kepemilikan oleh (alm) Ahmad Hamisi sejak sebelum status hak pakai dikeluarkan,” jelas Erlan.

Sebelumnya dijelaskan oleh kuasa hukum bahwa pada tahun 1972, Kepala Kampung Gambesi saat itu, mendiang Ade Kamis, meminta izin kepada almarhum Ahmad Hamisi untuk meminjam tanahnya guna membangun balai pengobatan, dengan janji akan dibangun rumah pengganti untuk Ahmad Hamisi. Namun, seiring berjalannya waktu, tanah tersebut justru berubah status menjadi hak pakai atas nama Pemerintah Kota Ternate. Lahan yang dipinjamkan tersebut kini sudah dibangun kantor Kelurahan Gambesi.

“Jika mengacu pada kronologi ini, sangat jelas klaim bahwa tanah tersebut adalah tanah negara tidaklah berdasar. Justru penguasaan tanah oleh Pemerintah Kota Ternate dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihak ahli waris meminta agar Pemerintah Kota Ternate memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait dasar hukum penerbitan hak pakai nomor 8 Kelurahan Gambesi dan segera mengembalikan hak kepemilikan tanah kepada ahli waris Ahmad Hamisi. (tan)