Hukum  

Tujuh Pelaku Bom Ikan Dibawa ke Ternate, 2 Orang di Bawah Umur

Dirpolairud Polda Maluku Utara, Kombes Djarod.

TERNATE, NUANSA – Tujuh pelaku bom ikan di perairan Kabupaten Pulau Taliabu beberapa hari lalu, telah dibawa ke Ternate oleh penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit-Polairud) Polda Maluku Utara (Malut). Mereka didatangkan untuk diproses hukum. Dari tujuh pelaku itu, dua diantaranya masih di bawah umur.

Direktur Polair Polda Malut, Kombes (Pol) R. Djarod Riadi mengatakan, para pelaku ini diamankan karena menangkap ikan menggunakan bahan peledak. Dalam jangka waktu secepatnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan unsur pidana atas perbuatan tujuh pelaku tersebut. Jika terbukti, maka proses hukum ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Saya sudah perintahkan pihak Penegakan Hukum (Gakkum) segera melaksanakan gelar perkara untuk segera diproses penyilidikannya,”jelasnya, Senin (30/5).

Menurut Kombes Djarod, penyidik sementara ini masih menelaah bagaimana proses terhadap dua pelaku yang masih di bawah umur, apakah diproses seperti pelaku yang lain, ataukah dikembalikan ke orang tuanya. Dari tujuh pelaku itu, masing-masing memiliki peran saat melakukan aktivitas bom ikan di perairan Taliabu.

“Ada yang bertindak sebagai nakhoda, penyelam dan peledak bom. Para pelaku ini dijerat Undang-Undang Perikanan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kami tidak main-main dengan ilegal fishing. Karena penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan, sudah pasti merukan biota laut dan itu dilarang keras. Kami akan kejar siapa saja yang melakukan hal seperti ini. Kami harus tegas supaya ada efek jera untuk yang lain,” ujarnya.

Dir Polairud menambahkan, penembakan yang dilakukan polisi saat melakukan pengejaran terhadap pelaku, tentu sudah terukur. Jika bukan itu yang dilakukan, maka para pelaku akan berhasil melarikan diri. Saat para pelaku berusaha melarikan diri, kapal mereka sudah masuk ke perairan Banggai. Atas dasar itu, polisi mengambil langkah terukur dengan mengeluarkan tembakan. “Dan awalnya sudah ada tembakan peringatan lima kali, tapi para pelaku cuek saja. Akhirnya petugas keluarkan tembakan dan kenai satu pelaku di bagian kaki. Semoga tindakan petugas ini memberi efek jera. Saya juga mengimbau kepada masyarakat Maluku Utara, apabila melihat atau mengetahui ada aktivitas bom ikan, segera laporakan ke petugas,” tuturnya berharap.

Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu personel Marnit dan personel KP XXX-2008 Pulau Taliabu mengamankan satu buah kapal, 7 Nakhoda dan anak buah kapal (ABK) di perairan Taliabu melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak bom sekitar pukul 01.30 WIT.

Kapal Musda 02 di perairan Taliabu karena melakukan penangkapan ikan menggunakan bom. Penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dilakukan oleh nelayan dari Bokang Kabupaten Banggai.(gon/kep)