DARUBA, NUANSA – Maraknya kasus pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Pulau Morotai mendapat perhatian serius dari Kohati HMI Cabang Morotai. Ketua Kohati Nurnaningsi Mandea menegaskan agar polisi dan DPRD Morotai menyeriusi penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak di wilayah tersebut.
“Kasus pelecehan dan pemerkosaan yang melibatkan anak di bawah umur marak sekali terjadi di Pulau Morotai, dan jika ditarik dari tahun 2019-2025 sudah puluhan kasus yang tercatat di Polres,” kata Nurnaningsi, Kamis (20/2).
“Ini mestinya mendapat perhatian khusus dari lembaga hukum, karena kasus semacam ini tentu berefek pada psikologis korban, dan korban akan mengalami trauma jangka panjang,” sambungnya.
Sehingga itu, kata dia, pihak kepolisian harus memberikan efek jera kepada pelaku dengan tidak menjadikan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian masalah.
“Secara kelembagaan kami menegaskan kepada Polres Pulau Morotai untuk tidak menolerir segala bentuk kekerasan, apalagi menyangkut anak di bawah umur,” tegasnya.
Selain itu, DPRD Morotai juga diminta bertanggung jawab terhadap kasus pelecehan yang marak terjadi. Apalagi wakil rakyat itu juga belum mengesahkan Perda tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Ini sudah menjadi dosa jariyah yang ditanggung oleh DPRD secara kelembagaan. HMI Morotai sudah berulangkali menggelar aksi menuntut segera mengesahkan Perda perlindungan perempuan dan anak, namun sampai detik ini hal itu masih dalam tahapan Ranperda,” jelasnya.
Kinerja DPRD Morotai sejauh ini sangat dipertanyakan. Entah apa yang menyebabkan sehingga Perda tersebut belum juga disahkan. Padahal, kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan kian menumpuk di meja penyidik dan meresahkan warga.
“Kami mendesak Ketua Bapemperda Darmin Wairo agar segera mengesahkan Perda tersebut sebelum kami datang dengan gelombang gerakan yang besar,” tegasnya.
Sembari menambahkan, Kohati HMI menuntut agar Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) harus berdiri sendiri dan terlepas dari Dinas Sosial, serta hadirkan rumah aman untuk para korban kekerasan perempuan. (ula/tan)