Hukum  

Kehamilan Diragukan Keluarga, Anak Mendiang Usman Sidik Enggan Bertanggung Jawab

Ilustrasi hami. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Sikap yang diambil oleh anak mantan bupati Halmahera Selatan, mendiang Usman Sidik, berinisial A alias Ananta ini sungguh di luar dugaan. Benar-benar tega: kalimat ini layak dialamatkan ke Ananta. Betapa tidak, ia menolak menikahi pacarnya berinisial SB yang hamil di luar nikah dengan usia kandungan hampir 8 bulan.

Ada beberapa alasan Ananta enggan menikahi korban karena masih meragukan janin yang saat ini dikandung korban. Selain itu, pihak keluarga juga tidak ingin Ananta menikah dengan SB, karena Ananta masih berusia 19 tahun, masih kuliah dan masih bersedih dengan kepergian mendiang ayahnya.

Bukan cuma itu, pihak keluarga Ananta tidak akan menikahkan Ananta dengan korban, meskipun anak yang dikandung SB diduga merupakan anak dari Ananta. Bahkan mereka lebih memilih agar Ananta diproses secara hukum hingga dipenjara.

“Dari pihak kepolisian dan keluarga laki-laki juga melakukan tes DNA karena mereka meragukan janin ini. Kalau tes DNA terbukti, mereka tidak mau menikahi saya dan mereka akhirinya siap memenjarakan terlapor (Ananta),” ujar SB, Kamis (20/2).

Ia menambahkan, beberapa bulan ini tidak ada hasil sama sekali dan tidak ada itikad baik. Bahkan pihak keluarga laki-laki enggan bertanggung jawab walaupun hasil tes DNA-nya terbukti.

“Saya pikir keluarga laki-laki tidak mau bertanggung jawab atas anak ini walaupun tes DNA terbukti. Saya sudah siap menghadapi dan memperjuangkan anak ini sendiri,” ujarnya.

“Saya sudah tidak minta jaminan atau pertanggungjawaban dari laki-laki tersebut, yang penting dia diproses dan kerugian selama saya hamil kalau tes DNA-nya terbukti, saya cuma minta itu,” sambungnya.

Ia mengaku, awal kejadian saat mengetahui telah hamil, korban pun langsung memberitahukan kepada Ananta, namun yang bersangkutan tidak mau bertanggung jawab.

“Awal kejadian saya hamil itu kan sudah kasih tahu Dana/Ananta (terlapor), namun Dana tidak validasi untuk mau bertanggung jawab, mungkin dia takut keluarga dan reputasinya,” katanya.

Di sisi lain, ia meminta kepastian hukum dari Polda Maluku Utara, karena sejauh ini belum ada progres penanganan kasus tersebut.

“Saya harap dari Polda agar menyelesaikan masalah ini dengan transparan, karena dari kemarin saya mendapatkan beberapa pelayanan dengan begitu membingungkan terkait masalah ini,” ujar SB.

Ia berharap, Polda Maluku Utara melalui Subdit PPA Direktorat Ditreskrimum dapat memberikan kepastian hukum, bukan sebaliknya. Dengan begitu, pihak korban dan keluarga juga tidak dirugikan dengan masalah ini.

“Jadi saya harap dengan masalah ini saya bisa mendapatkan kepastian dari pihak kepolisian, agar saya dan keluarga juga tidak dirugikan dengan kasus ini,” harapnya. (gon/tan)