Daerah  

Penjelasan BPN Halbar soal Pembatalan Sertifikat Tanah Milik Keluarga Syaifuddin

Aryos Lusikooy. (Haryadi/NMG)

JAILOLO, NUANSA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Halmahera Barat akhirnya buka suara terkait polemik pembatalan sertifikat tanah milik Farida Syaifuddin. Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Halbar, Aryos Lusikooy, mengatakan pembatalan sertifikat tanah tersebut sudah melalui tahapan gelar awal, ekspose atau penelitian kasus, rapat koordinasi hingga gelar kasus akhir.

“Pembatalan sertifikat tanah ini sudah melalui perundang-undangan yang berlaku. Sehingga itu muncullah pembatalan sertifikat tanah ini,” kata Aryos kepada wartawan, Senin (24/2).

Aryos mengatakan, tanah tersebut merupakan aset negara yang sudah tercatat di KIP. Karena itu, tanah tersebut dikembalikan ke posisi awal.

“Jadi kembalikan (tanah) di posisi awal sebagaimana mestinya. Kalau nanti pihak keluarga (Farida) dan KUPP Kelas III Jailolo mau menggugat, silakan. Karena kami (BPN) pada waktu itu tidak mendapat salinan putusan dari pengadilan. Kalau dapat (salinan putusan), tidak mungkin kami buat sertifikat,” jelasnya.

Ia mengaku, di dalam tanah tersebut terdapat eks bangunan milik KUPP Jailolo.

“Di dalam ada bangunan KUPP Jailolo yang dindingnya sudah dilapisi dengan papan untuk kios, di dalam itu ada bangunan (kantor UPP). Meskipun keluarga punya penguasaan, tetapi mereka (KUPP) ada bukti-bukti juga,” tegasnya.

Dengan pembatalan sertifikat itu, tambah Aryos, maka sertifikat tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

Sebelumnya, keluarga Syaifuddin, warga Desa Guaemaadu, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, mendatangi kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Jailolo, Senin (24/2). Mereka menuntut agar tanah peninggalan moyang segera dikembalikan.

Salah satu pihak keluarga, Khaeruddin Syaifuddin, mengatakan aksi ini dalam rangka memprotes pembatalan sertifikat oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dilakukan sepihak atas nama kantor UPP Jailolo. Sehingga pihaknya menduga ada praktik kongkalikong.

“Berdasarkan keterangan dari UPP Jailolo bahwa tanah ini mereka beli, tetapi salah beli dan tak tahu pemiliknya siapa pada waktu itu, dan ini tidak diketahui keluarga Syaifuddin. Hak kepemilikan tanah yang berada di depan kantor Koramil Jailolo itu adalah moyang kami atas nama Abas Saifuddin,” jelasnya.

“Jadi aksi hari ini kami pertahankan harga diri kami. Jika kami tidak berjuang, maka kami berdosa karena ini warisan orang tua kami,” tambahnya.

Mantan Camat Jailolo ini juga menerangkan bahwa kepemilikan sertifikat itu atas nama Farida Syaifuddin dan orang tuanya bernama Muhammad Sul Syaifuddin. Dan orang tuanya Muhammad Sul Saifuddin adalah Abas Syaifuddin. Ia mengaku, sebelumnya sudah dimediasi di BPN dan pihaknya sudah menerangkan terkait asal-usul kepemilikan tanah.

“Jadi di situ dijelaskan oleh UPP bahwa ada jual beli, sehingga kami tidak puas dibeli kepada siapa, karena kalau dihibahkan mungkin kami bisa terima. Jadi tuntutan kami ini agar segera mengesahkan kembali sertifikat kepemilikan atas nama Farida Syaifudin,” tuturnya.

Kepala KUPP Kelas III Jailolo diketahui mengajukan permohonan pembatalan sertifikat Hak Milik pada 29 November 2023, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Sertifikat Nomor 31/SK-82.MP.02.03/I/2025, tertanggal 15 Januari 2025.

Keputusan ini membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00416/Desa Gufasa yang terdaftar atas nama Farida KH. M.A Saifuddin dengan luas 580 m² di Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat. (adi/tan)