Temuan Bappeda Malut Sudah Ditindaklanjuti, tidak Ada Kerugian Negara

Nirwan M. T. Ali

SOFIFI, NUANSA – Inspektorat Maluku Utara mengungkapkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Malut tahun 2023. Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali mengatakan, temuan BPK terhadap tiga item seperti makan minum, perjalanan dinas dan alat tulis kantor (ATK) dengan total anggaran senilai lebih dari Rp292 juta hanya bersifat administratif.

“(Temuan BPK) ini hanya bersifat adminitrasi dan tidak ada unsur kerugian negara. Bahkan itu sudah ditindaklanjuti oleh Bappeda,” ujar Nirwan, Jumat (28/2).

Menurutnya, temuan tersebut telah ditindaklanjuti berdasarkan rekomendasi BPK, sehingga dinyatakan telah selesai di tahun 2024 lalu.

“Karena sudah ditindaklanjuti, langsung di-upload di aplikasi BPK jadi sudah selesai,” ujarnya.

Nirwan menjelaskan, yang dimaksud dengan temuan ini berpotensi merugikan keuangan negara, bila tidak ditindaklanjuti berdasarkan rekomendasi BPK. Sementara Bappeda Malut sangat proaktif berkoordinasi untuk menidaklanjuti catatan temuan BPK sehingga dipastikan tidak ada masalah.

“Apa yang menjadi rekomedasi BPK itu yang harus ditindaklanjuti. Kita tidak bisa mengubah isi rekomendasi BPK. Kalau temuan itu tidak ditindaklanjuti, akan menjadi kerugian negara walaupun itu bersifat administrasi,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Malut, Muhammad Sarmin S Adam, mengatakan temuan tersebut disebabkan adanya dokumen laporan pertanggungjawaban yang tercecer.

“Dokumennya tercecer di rumah bendahara pengeluaran, karena pada saat itu bendahara sementara berduka lantaran anaknya meninggal dunia, tetapi sudah ditemukan dokumennya, bahkan sudah kami tindaklanjuti dan sudah dinyatakan selesai oleh Inspektorat Provinsi Maluku Utara,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan rekomendasi yang termuat dalam LHP BPK, dokumen atas tiga item tersebut ditindaklanjuti Inspektorat dengan memeriksa dan memverifikasi kembali dokumen tersebut. Dan hasil verifikasi dokumen atas SPJ tersebut telah dilaporkan ke BPK Malut.

“Bappeda telah menyerahkan dokumen yang sudah ditemukan. Hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen juga dinyatakan 100 persen telah selesai oleh tim pemeriksa Inspektorat Provinsi Malut,” ucap Sarmin.

Sarmin juga menepis terkait adanya informasi pihaknya mengabaikan rekomendasi atas temuan tersebut. Bappeda, lanjut Sarmin, tidak mengabaikan setiap permintaan dokumen yang diminta oleh BPK.

“Kami sangat responsif, kooperatif dan koordinatif dalam setiap pemeriksaan sampai pada tahap batas akhir pemeriksaan BPK. Kami menyadari ada beberapa hal ke depan yang akan kami perbaiki dan lebih berhati-hati dalam penyimpanan dokumen pertanggungjawaban,” pungkasnya. (tan)