Hukum  

Dilaporkan ke Propam atas Dugaan Penipuan, Oknum Polisi Polres Haltim Angkat Bicara

Mapolda Maluku Utara. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Oknum polisi di Polres Halmahera Timur inisial WI alias Wardi dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara atas dugaan penipuan jual beli kayu sebanyak 225 kubik. Polisi berangkat Bripka itu membantah dan akan membuktikannya di Propam.

Bripka WI yang juga Danpos Lolobata, Kecamatan Wasile Tengah, ini dilaporkan warga berinisial OT alias Obet didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut pada Rabu (5/3) kemarin. WI diduga melakukan penipuan sejak 2023 dengan jaminan memberikan sebuah mobil kepada korban. Sedangkan kayu 225 kubik ini terdiri atas kelas II sebanyak 193 kubik dan kelas I sebanyak 32 kubik.

WI menjelaskan, laporan yang disampaikan korban tidak sinkron dengan data miliknya. Karena kemungkinan besar, kata dia, Obet menghitung dari tahun 2021, 2022 dan masuk ke tahun 2023, sehingga menghasilkan kayu sebanyak itu.

“Setahu saya pengambilan kayu dari Januari 2023 sampai Januari 2025 di bawah 150 kubik dan itu ada rinciannya di saya. Begitu juga ada pengambilan bahan-bahan di saya, ada semua rinciannya,” ujar dia, Kamis (6/3).

“Untuk kayu besi yang disampaikan 32 kubik tidak sesuai dengan catatan di saya, karena di saya punya catatan kurang lebih hampir 17 kubik dengan harga saya ambil di sana kayu kelas II Rp1,2 juta dan kelas I Rp2,5 juta per kubik saya ambil di lokasi,” sambungnya.

Ia menegaskan, informasi yang sampaikan Obet tidak sinkron dengan catatan miliknya. Sehingga WI merasa dirinya dan institusi kepolisian dirugikan atas informasi yang tidak benar ini.

“Saya dirugikan menyangkut status saya sebagai anggota Polri, nanti pimpinan saya beranggapan kerja di lapangan bisnis kayu tidak becus dan tipu-tipu orang. Namun nyatanya saya berbisnis dari tahun 2014 sampai sekarang, saya bisa membantu masyarakat bukan hanya Om Obet, tapi masyarakat di Wasile saya bantu,” jelasnya.

“Untuk mobil, awalnya Om Obet mau ambil. Jadi sebelum itu telah disampaikan tidak bisa ambil cash tapi kredit, namun dengan catatan Om Obet harus menyetor uang DP sebesar Rp30 juta. Karena saat itu, Om Obet tidak punya uangnya jadi tukar dengan kayu, jadi berjalannya waktu mobil itu baru diambil pada Juni 2023. Kemudian nunggak pembayaran itu di bulan Agustus, September dan Oktober tahun 2024, karena tidak ada pemasukan sama sekali. Jadi uang setorannya senilai Rp5 juta per bulan lebih itu saya setor pakai uang saya pribadi,” tambah dia.

Kemudian, pada Desember 2024, ia bertemu dengan Obet dan keluarganya. Di situ dijelaskan, bahwa Obet dibantu karena sudah tidak ada uang untuk melakukan pembayaran cicilan/angsuran mobil, karena kayu Obet juga sudah tersendat.

“Di tahun 2025 bulan Januari dan seterusnya, saya minta bantu kalau Om Obet punya kayu tidak lancar minta bantu mobil atau sopir tutup cicilan/angsuran,” ucapnya.

Seiring berjalannya waktu, tepatnya di bulan Januari pihak leasing kembali menghubungi WI dan istrinya hingga diberikan surat somasi sampai tiga kali. Dari pihak leasing menyampaikan akan melaporkan istrinya ke Krimsus jika tidak kooperatif.

“Jadi saya ambil langkah agar Om Obet bisa bayar itu mobil, sehingga mobil itu diamankan ke Lolobata dan aman, bukan kasih di leasing,” tuturnya.

Wardi menambahkan, untuk tunggakan di bulan Januari 2025 sudah dibayarkan sebesar Rp5,3 juta sekian dengan dendanya. Kemudian Februari dan Maret ini masih menunggak dan dari pihak leasing sudah mewanti-wanti untuk dibayarkan.

“Jadi itu bayar pakai uang pribadi saya, bukan ambil kayu kemudian tidak bayar. Namun ada permintaan kebutuhan operator yang saya tanggulangi dari minyak hingga sensor dan lain-lain. Itu dari saya semua dan bahkan ada bukti transfer,” jelasnya.

Ia menyatakan, terkait dengan dirinya yang dilaporkan ke Propam Polda Malut akan tetap mengikuti prosesnya.

“Untuk laporan ke Propam kita ikuti prosesnya, nanti saya buat pembuktian di Propam,” pungkasnya. (gon/tan)