SOFIFI, NUANSA – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Maluku Utara telah menyelesaikan utang pihak ketiga sebesar Rp102 miliar. Kemungkinan besar, di tahun ini Disperkim bakal kembali melakukan pembayaran utang senilai Rp25 miliar dengan total sisa utang Rp127 miliar.
Kabid Perencanaan Dinas Perkim Malut, Fali Gamawan, kepada media ini mengatakan tertera dalam APBD induk, utang yang tercatat Rp25 miliar sekian. Ini sudah tentu tidak ada alasan untuk tidak dibayar.
“Jadi utang yang terbawa di APBD induk 2024 ini sekitar Rp25 miliar lebih, karena yang mau direkon yaitu yang sudah keluar Surat Perintah Membayar (SPM) tapi belum terealisasi” jelasnya, Senin (20/1).
Meski demikian, kata Fadli, rekon utang masih menunggu kebijakan dari perbend karena penyesuaian data utang perlu dilakukan sebelumnya merealisasikan.
“Kita masih menunggu arahan dari Perben untuk dilaksanakan rekon utang. Namanya utang pasti dibayar,” tandasnya. (ano/tan)