LABUHA, NUANSA – Sabar dan pasrah. Itulah yang harus dilakukan Sahar Habib (75 tahun). Wanita paruh baya asal Desa Hatejawa, Kecamatan Kayoa Barat, Halmahera Selatan itu merupakan salah satu calon jemaah haji yang namanya tidak tercatat dalam keberangkatan musim haji tahun 2025.
Padahal, impiannya menginjakkan kaki di tanah suci Makkah sudah diimpikan dan diidamkan selama 10 tahun. Namun tahun ini dipastikan batal karena ia divonis demensia berat setelah melalui pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan selama tiga kali.
Kendati begitu, pihak keluarga melayangkan protes. Ikram Kadam, salah satu keluarga Sahar kepada wartawan mengungkapkan, Sahar sudah menjalani tiga kali pemeriksaan kesehatan. Pertama dilakukan pada Februari, kedua awal Maret, dan ketiga akhir Maret 2025.
Untuk pemeriksaan ketiga dilakukan melalui wawancara oleh petugas. Dalam wawancara itu, Sahar dicecar 10 pertanyaan. Satu dari 10 pertanyaan itu tak bisa dijawab oleh Sahar adalah tahun lahirnya. Dari situ, ia lalu divonis mengalami demensia berat.
“Hanya empat pertanyaan yang bisa dijawab, tapi satu pertanyaan yang tak bisa dijawab itu adalah tahun lahir. Menurut kami kalau orang tua lupa tahun lahir itu manusiawi. Beliau ini kan pendidikannya juga terbatas. Jadi wajar,” ujarnya, Kamis (17/4).
Ikram menyebut surat yang memvonis Sahar Habib mengalami demensia berat itu dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Halmahera Selatan. Oleh sebab itu, ia meminta surat tersebut harus ditinjau kembali. Sebab pihaknya merasa sangat dirugikan, jika orang tua mereka batal berangkat haji tahun ini.
“Orang tua kami ini mendaftar haji dari tahun 2015, jadi sudah kurang lebih 10 tahun beliau menunggu. Beliau ini menggantikan suaminya yang meninggal dunia,” tuturnya.
“Biaya pendaftaran juga sudah dilunasi, yakni sebesar Rp57 juta lebih. Jadi kami berharap hasil pemeriksaan kesehatan itu ditinjau kembali. Ini sangat merugikan kami,” sambungnya.
Pihak keluarga yang tidak terima keputusan ini juga meminta dokter yang membuat vonis ini menjelaskan secara transparan. Karena menurut mereka, Sahar Habib sejauh ini tidak ada tanda-tanda gejala demensia. Kondisi kemampuan berpikirnya normal dan tak terpuruk.
“Orang tua kami ini kondisi kesehatannya normal. Kalau beliau divonis demensia berat, ini tidak masuk akal. Kami tidak tahu apa dasarnya sehingga ada vonis seperti itu,” kata Ikram mempertanyakan.
Akibat dari vonis ini juga, data kesehatan Sahar Habib tak bisa diinput ke sistem Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji.
“Proses adminstrasi ini harus dilalui baru bisa dilakukan pelunasan (biaya haji). Tapi ini tidak bisa, jadi kami merasa dirugikan atas vonis ini,” tandasnya. (rul/tan)