Hukum  

Istri Pelaku Pemerkosaan Anak Angkat di Halmahera Utara Mangkir dari Pemeriksaan

Kasat Reskrim Polres Halut, IPTU Sofyan Torid.

TOBELO, NUANSA – Istri terduga pelaku Risno (40 tahun) dalam kasus dugaan pemerkosaan anak angkat mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara. Pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada penyintas dengan dalih kasih sayang.

Kasat Reskrim Polres Halut, IPTU Sofyan Torid, menjelaskan proses penyelidikan tetap berjalan. Hanya saja ada kendala yang dialami karena istri terduga pelaku tidak datang saat dilakukan pemanggilan.

“Istri Risno sempat dipanggil, tapi yang bersangkutan tidak kooperatif. Inilah salah satu yang menghambat proses penyelidikan. Padahal istri pelaku yang melaporkan kasus itu,” jelas Sofyan kepada Nuansa Media Grup, Senin (28/4).

Ia menegaskan, kasus pemerkosaan ini tetap diproses lebih lanjut. Karena itu, pihak kepolisian mengagendakan pemanggilan Risno selaku terduga pelaku pemerkosaan anak angkatnya. Karena ini pidana murni, dan korban juga dikawal oleh LSM.

Lebih lanjut, pasal yang dipakai untuk menjerat pelaku adalah pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 tentang persetubuhan dan pencabulan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, juntco pasal 76d dan pasal 76e Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (fnc/tan)