Hukum  

Mantan Kadis PUPR Taliabu Kembali Diperiksa Jaksa

Eks Kadis PUPR Taliabu saat keluar dari kantor Kejati usai diperiksa penyidik. (Aksal/NMG)

TERNATE, NUANSA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu kembali memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Suprayidno, Senin (28/4). Suprayidno diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan MCK tahun anggaran 2022 senilai Rp3,6 miliar.

Tersangka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilakukan pelimpahan tahap II kepada jaksa peneliti atau jaksa penuntut umum (JPU). Suprayidno yang juga eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara didampingi kuasa hukumnya, Agus Salim R Tampilang.

Selain Suprayidno, dalam kasus ini Kejari Taliabu juga menetapkan tersangka lain, yakni Direktur PT MS berinisial MR. Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate, termasuk beberapa tersangka lainnya. Agus membenarkan adanya permintaan keterangan kliennya itu.

“Kita ke sini cuma diminta BAP tambahan saja terkait kasus dugaan korupsi MCK,” ucap Agus saat diwawancarai usai keluar dari kantor Kejati Malut.

Ia mengaku, besok kasus ini akan dilakukan tahap II dan kemungkinan digelar di kejaksaan terdekat. Namun lokasinya belum diketahui pasti.

“Klien kami diperiksa terkait beberapa petunjuk yang dilanjutkan, tetapi yang pasti besok kasus ini sudah di tahap II. Dia diperiksa sendiri terkait pemeriksaan tambahan, karena ada petunjuk-petunjuk yang dilanjutkan,” tandasnya. (gon/tan)