Hukum  

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Puskemas Galala Jalani Sidang Perdana

Empat terdakwa menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. (Aksal/NMG)

TERNATE, NUANSA – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi perkara pembangunan Puskesmas Galala pada Dinas Kesehatan Tidore Kepulauan tahun anggaran 2022 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Senin (28/4). Anggaran yang dikorupsi ini merugikan negara senilai Rp1,3 miliar. Sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.

Sebagaimana diketahui, proyek Puskesmas Galala dianggarkan melalui APBD Tidore Kepulauan tahun 2022 senilai Rp9.464.895.573 atau Rp9,4 miliar dengan pelaksana paket tersebut yakni CV Alva Pratama.

Adapun empat terdakwa tersebut yakni Abd Majid Dano M Nur selaku Kepala Dinas Kesehatan Tidore. Kemudian Agus Marsaoly selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Yamin Saleh selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan Sofyan Y Maradjabessy selaku rekanan/kontraktor.

JPU Kejari Tidore Kepulauan, Alexander Maradentua, menyampaikan para terdakwa turut serta melakukan dengan secara melawan hukum tidak melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan.

“Para terdakwa melakukan penyimpangan pembayaran 100 persen sebelum pekerjaan pembangunan Puskesmas Galala pada Dinkes Tidore tahun 2022 telah selesai 100 persen,” ucapnya.

Ia menuturkan, hasil pekerjaan pengawasan tidak sesuai dengan surat perjanjian (kontrak), sehingga mengakibatkan kerugian negara/daerah sebesar Rp1.373.244.204,64 atau Rp1,3 miliar lebih.

Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan pembangunan Puskesmas Galala nomor PE.04.03/SR/S-101/PW33/5/2025, 24 Januari 2025 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara.

Ia menegaskan, para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Atau, dalam dakwaan subsidair diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gon/tan)