Daerah  

Wawali Ternate Warning Pemilik Pangkalan Minyak Tanah

Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, mengeluarkan peringatan keras ke pemilik pangkalan BBM bersubsidi jenis minyak tanah untuk melakukan pelayanan sesuai prosedur yang berlaku. Ini disampaikan menyusul adanya satu pangkalan minyak tanah yang di-police line oleh Satreskrim Polres Ternate.

Langkah tegas ini dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak) tim gabungan dari DPRD Ternate, Kasubag SDA Bagian Ekonomi Setda Ternate dan kepolisian.

Dalam sidak yang dilakukan ini ditemukan fakta bahwa pangkalan minyak tanah milik Reza Roja yang berlokasi di Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, hanya menyalurkan ke 50 kepala keluarga (KK). Sementara kurang lebih 2.500 liter masih tersisa tanpa kejelasan distribusi.

Penyaluran minyak tanah, kata Nasri, pertamina memberikan ke agen yang diberikan tugas untuk melakukan distribusi ke sejumlah pangkalan dan masyarakat tidak bisa menerima minyak tanah tersebut dari tata niaga yang lebih panjang karena sudah melalui pangkalan.

“Pangkalan yang sudah diberikan tugas untuk melayani masyarakat, tidak diwajibkan untuk menjual keluar. Peraturan yang ditetapkan itu, setiap jiwa mendapat 5 liter dan jika dalam setiap KK memiliki 4 jiwa, maka pangkalan wajib memberikan 20 liter, karena dihitung 5 liter per jiwa, itu sudah sesuai peraturan dari BPH Migas dan Bappenas,” ujar politikus Demokrat ini.

Ia menjelaskan, penyaluran atau alokasi minyak tanah dari agen ke pangkalan minyak tanah yang ada di beberapa lingkungan, tetap dihitung dari jumlah jiwa yang ada di lingkungan tersebut.

“Memang ada pergeseran, artinya ada orang yang tadinya berdomisili di lingkungan tersebut sudah pindah ke lingkungan lain, dan itu bisa dibijaki dengan penambahan warga terutama yang ngekos karena tidak memiliki KK,” jelas Nasri.

Dengan kondisi ini, Ketua Pertina Maluku Utara itu menginstruksikan pihak pemerintah kelurahan agar melakukan upgrade data, sehingga penyaluran minyak tanah di Kota Ternate dapat dilakukan tepat sasaran.

“Memang butuh pemutakhiran data, jangan sampai data yang sudah empat atau lima tahun dipakai lagi, sementara orang yang terdata sudah pindah ataukah sudah meninggal,” katanya.

Ia menegaskan, untuk pangkalan yang mencoba menyalurkan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka izin usaha akan dicabut dan dilimpahkan ke kepolisian untuk dilakukan penindakan.

“Kalau memang ada pelanggaran, saya berikan ke aparat penegak hukum dan izin usaha juga akan diputuskan,” pungkas Nasri. (gon/tan)