Opini  

Negara Harus berkomitmen dalam Menjamin Perlindungan dan Keadilan Sosial bagi Pekerja

Hasby Yusuf. (Istimewa)

Oleh: Hasby Yusuf

________________________

HARI ini, kita merayakan Hari Buruh yang dikenal dengan May Day. Hari bersejarah yang bagi para buruh di seluruh dunia bergerak bersama untuk menyampaikan tuntutan terkait upah, jam kerja, perlindungan kerja, hak kesehatan, pendidikan dan tuntutan lainnya yang merugikan kepentingan buruh.

Buruh dan para pekerja di Republik ini merupakan aktor penting bergeraknya turbin ekonomi bangsa. Dari kerja keras mereka, pabrik-pabrik berproduksi dan roda ekonomi Indonesia terus berjalan. Karena itulah Hari Buruh menurut saya harus diikuti oleh upaya kita melakukan perlindungan atas mereka.

Saya menemui serikat pekerja dan para pekerja sendiri. Saya mendengar segala keluhan mereka di antaranya adalah perlindungan kerja diabaikan oleh industri tambang di Maluku Utara. Kecelakaan kerja masih cukup tinggi di industri tambang kita. Banyak pekerja yang di PHK secara sepihak oleh pemilik perusahaan, banyak perusahan yang abai memberikan upah yang layak. Bahkan hak ibadah juga masih menjadi masalah yang dialami pekerja.

Saya menyampaikan keprihatinan sekaligus seruan penting kepada seluruh pemangku kepentingan terkait komitmen negara dalam menjamin perlindungan dan keadilan sosial bagi para pekerja Indonesia.

Sebagai bangsa, 1 Mei harus dipahami sebagai hari dimana kita menghormati kerja keras serta kontribusi penting kaum pekerja dalam ekonomi bangsa dan daerah ini. Buruh atau kaum pekerja tidak dibisa dipandang sebagai alat produksi yang secara bebas digunakan untuk kepentingan para kapitalis (oligarki). Buruh harus dipandang sebagai manusia yang memiliki kehormatan. Ini adalah momen reflektif yang seharusnya menggugah semua pihak untuk memastikan bahwa para pekerja Indonesia mendapatkan hak-haknya secara adil dan bermartabat.

Tantangan pekerja yang semakin kompleks di tengah dunia kerja yang berubah cepat akibat globalisasi, digitalisasi, dan deregulasi ketenagakerjaan. Banyak pekerja kini berada dalam posisi rentan karena sistem kerja kontrak, outsourcing, serta lemahnya posisi tawar serikat buruh akibat fragmentasi sektor kerja. Hal ini berdampak langsung pada kesejahteraan dan rasa aman para pekerja.

Kita tidak boleh membiarkan hak-hak pekerja dikorbankan demi investasi dan pertumbuhan ekonomi semata. Pekerja bukan beban, melainkan tulang punggung pembangunan.

Saat ini, kami di Komite III DPD RI sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sebagai bentuk komitmen dalam menjamin perlindungan dan keadilan sosial bagi para pekerja Indonesia.

Kami juga mendorong pemerintah untuk segera mempercepat ratifikasi Konvensi ILO No. 102 tentang Standar Minimum Jaminan Sosial dan menyempurnakan sistem jaminan sosial nasional agar mencakup semua pekerja, termasuk sektor informal, pekerja migran, pekerja platform digital, dan pekerja lepas.

Selain itu, saya meminta adanya pengawasan ketat terhadap implementasi upah layak, jam kerja manusiawi, serta jaminan perlindungan ketenagakerjaan berbasis keadilan.

Menurut saya Negara harus hadir, tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung dan pemelihara kesejahteraan rakyat, terutama kaum pekerja. (*)

Hasby Yusuf

Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara