TERNATE, NUANSA – Sebanyak 328 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Ternate menerima SK pengangkatan, Jumat (16/5). SK pengangkatan PPPK tahap I itu diserahkan Sekretaris Kota (Sekkot) Rizal Marsaoly. Rizal mengingatkan para PPPK baru tersebut agar tidak mengajukan pindah tugas selama terikat kontrak.
Menurutnya, penyerahan SK merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti ketentuan Menpan-RB, serta upaya peningkatan kualitas pelayanan di Pemkot Ternate.
“Mereka yang terima SK PPPK tidak bisa pindah ke tempat lain sesuai analisis beban kerja dan sesuai yang ditetapkan OPD masing-masing dengan proses rekrutmen penempatan,” ujar Rizal kepada wartawan.
Setelah bekerja, pihaknya berharap para PPPK tetap mengemban amanah dalam rangka ikut menyukseskan visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate.
Di sisi lain, Pemkot juga menggelontorkan Rp10 miliar lewat APBD 2025 untuk membayar gaji pegawai selama tujuh bulan.
“Setelah menerima gaji, mereka harus memberikan kualitas kinerja yang baik dan inovatif,” tegas Rizal.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, menambahkan seluruh PPPK yang menerima SK tidak lagi menjadi tenaga non ASN, karena mereka terikat dengan ASN sebagaimana PP Nomor 94 tahun 2021.
“Sementara, ada satu orang jadi tersangka diangkat (jadi PPPK) sebelum ditetapkan (tersangka), sehingga kita menunggu keputusan resmi di pengadilan. Yang pasti kalau di bawah 2 tahun, tidak akan diberhentikan,” katanya. (udi/tan)