Hukum  

11 Pendemo di Halmahera Timur Jadi Tersangka, 16 Lainnya Dibebaskan

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan 11 orang pendemo sebagai tersangka buntut aksi unjuk rasa penolakan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur. Dari 27 orang yang diamankan, 11 di antaranya ditetapkan tersangka karena diduga membawa senjata tajam (sajam). Sedangkan 16 orang lainnya dibebaskan.

“Karena hasil pemeriksaan yang dilakukan, 16 orang ini tidak ditemukan membawa senjata tajam saat melaksanakan aksi,” ujar Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, Senin (19/5).

Menurutnya, proses penyelidikan yang dilakukan ini terfokus pada dugaan kepemilikan senjata tajam yang dibawa saat melakukan aksi di lokasi pertambangan. Dari 11 orang yang ditetapkan tersangka, satu di antaranya berkaitan dengan perampasan 18 kunci alat berat milik perusahaan.

“Jadi totalnya yang diamankan sebenarnya ada 27 orang, dan 11 orang masih diamankan atas dugaan kepemilikan senjata tajam maupun perampasan kunci,” tuturnya.

Sementara, lanjut Bambang, 16 orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi dan langsung dipulangkan. Sebelum diamankan ke Polda Maluku Utara, personel juga sudah melakukan pendekatan secara persuasif agar aksi yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Persuasif sudah dilakukan selama dua hari lamanya antara personel dengan para massa aksi, tapi tidak ada titik temu. Sehingga langkah terakhir diamankan untuk menjaga situasi tetap kondusif,” tandasnya. (gon/tan)