TERNATE, NUANSA – Polda Maluku Utara menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa penolakan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur. Mereka disangkakan dengan Undang-undang (UU) darurat, pengancaman dan pemerasan saat melaksanakan aksi pada 16 hingga 18 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, mengatakan aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan orang tersebut diamankan karena membawa senjata tajam (sajam) berupa parang hingga tombak dengan tuntutan agar aktivitas pertambangan di Halmahera Timur dihentikan.
“Awalnya, ada 27 orang yang diamankan saat melaksanakan aksi, tapi 16 orang sudah dilepaskan. Sementara 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih terus berlanjut,” ujar Bambang, Selasa (20/5).
Menurutnya, selain membawa senjata tajam saat menggelar aksi, puluhan orang yang diamankan ini juga melaksanakan aksi perampasan 18 kunci alat berat milik perusahaan, sehingga tindakan yang dilakukan tersebut menunjukan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan investasi.
“Barang bukti yang diamankan dari puluhan massa aksi tersebut berupa 10 buah parang, 1 buah tombak, 5 buah ketapel, 1 buah pelontar panah dan 19 busur anak panah serta beberapa alat pendukung lainnya seperti spanduk, terpal dan ranting yang digunakan untuk membuat camp,” jelasnya.
Atas dasar itu, kata dia, 11 orang ini disangkakan dengan melanggar pasal 2 ayat (1) UU nomor 12 tahun 1951 (UU Darurat) membawa sajam tanpa hak dengan ancaman hukuman 10 tahun, pasal 162 UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba karena merintangi kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki izin dengan ancaman pidana 1 tahun dan pasal 368 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
“Langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terkait dengan aksi premanisme yang berkedok kelompok dan lain sebagainya,” katanya.
Bambang juga menegaskan, tindakan yang diambil Polda Maluku Utara ini bukan bagian keberpihakan pada pihak tertentu, melainkan langkah untuk menjaga situasi kamtibmas di Halmahera Timur dan Maluku Utara secara umum agar tetap kondusif dari pelaku-pelaku kejahatan.
“Kehadiran Polda Maluku Utara merupakan bagian dari kehadiran negara untuk memberikan keamanan kepada seluruh masyarakat,” tandasnya. (gon/tan)