Hukum  

Polres Ternate Tahap II Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Ternate. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate melakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate.

Tersangka kasus persetubuhan anak itu adalah R alias Yanto (35 tahun). Penyerahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan pada Senin (19/5).

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejari Ternate.

Ia menjelaskan, dasar penyerahan merujuk pada surat Kejari Ternate nomor B-1181/Q.2.10/Eoh.1/05/ 2025 tertanggal 15 Mei 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap, serta surat pengantar dari Kasat Reskrim Polres Ternate tertanggal 19 Mei 2025.

Tersangka Yanto yang merupakan warga Jakarta Utara itu diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan di salah satu kelurahan yang ada di Kecamatan Ternate Utara.

“Pelapor dalam kasus ini adalah ibu korban yang telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ternate,” ujarnya, Selasa (20/5).

Umar menuturkan, barang bukti yang diserahkan merupakan pakaian milik korban dan semua barang bukti tersebut dinilai relevan dengan proses pembuktian di persidangan nanti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D jo pasal 81 ayat (3) subsider pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak serta pasal 64 ayat (1) KUHP, karena diduga melakukan perbuatan berulang terhadap korban. (gon/tan)