Hukum  

Tim Hukum 11 Warga Haltim Ajukan Keadilan Restoratif

Mapolda Maluku Utara. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Kantor Suarez & Associates, tim hukum yang mendampingi 11 warga Halmahera Timur yang ditahan oleh Polda Maluku Utara telah mengajukan permohonan kepada Kapolda Irjen Pol Waris Agono untuk menerapkan keadilan restoratif (restorative justice).

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Permohonan keadilan restoratif diajukan pada Kamis (22/5). Permohonan ini bertujuan untuk menekankan pentingnya perdamaian.

Tim hukum terus mendampingi dan memantau setiap tahapan proses hukum bagi 11 warga Haltim meskipun mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Ternate.

Dengan pengajuan surat permohonan keadilan restoratif, diharapkan Polda Malut dapat memberikan dukungan agar keadilan restoratif ini dapat dilaksanakan, terutama karena dalam konsep pidana modern, keadilan restoratif merupakan instrumen yang sangat penting dalam menyelesaikan suatu tindak pidana. (tan)