Hukum  

Diam-diam Kejari Ternate Hentikan Penyidikan Pengelolaan Gedung Dhuafa Center

Gedung Dhuafa Center Kota Ternate. (Udi/NMG)

TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate diam-diam menghentikan penyidikan pengelolaan gedung Dhuafa Center. Gedung yang terletak di sebelah selatan Masjid Raya Al-Munawwar ini sempat diusut Kejari karena diduga ada tindak pidana korupsi dalam proses pengelolaannya.

Mirisnya, keterangan yang disampaikan pihak Kejari bertolak belakang dan selalu berubah-ubah. Awalnya, kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Oktober 2023 lalu. Namun pada Mei 2025 ini, pihak Kejari mengklaim telah menghentikan penyidikan penanganan kasus tersebut dengan dalih status kasus masih penyelidikan.

Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, mengatakan untuk penyelidikan dugaan kasus Dhuafa Center telah dihentikan oleh bidang tindak pidana khusus (Pidsus) beberapa waktu lalu.

“Penyelidikannya dihentikan dan diserahkan ke Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) dan APIP (Inspektorat), sehingga kita masih lidik (penyelidikan),” ujarnya, Senin (26/5).

Ia pun merespons tindakan selanjutnya jika bidang Datun dan Inspektorat Ternate menemukan adanya unsur pidana.

“Kita senang, karena kita juga sudah pra ekspos sama BPKP, namun ada kendala di kerugian keuangan negaranya. Di situ belum mengarah ke pidana (kerugian keuangan negara),” katanya.

Keterangan Kejari Berubah-ubah 

Keterangan Kejari sangat bertolak belakangan dengan keterangan yang telah disampaikan secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Abdullah, pada 27 Oktober 2023 lalu kepada awak media di ruangan kerjanya.

Abdullah mengatakan, setelah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, bakal dilakukan penyitaan terhadap gedung yang beralamat di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah itu.

“Nanti akan memiliki konsekuensi terhadap penyitaan terhadap gedung Dhuafa Center. Kita akan lakukan koordinasi dengan pemerintah kota nanti,” kata Abdullah kala itu.

Ia menjelaskan, posisi kasus ini adanya surat keputusan Wali kota Ternate tertanggal 4 Agustus 2015 tentang penghapusan dan pemindahan tanah milik Kota Ternate yang beralamat di Kelurahan Gamalama seluas 3.300 meter persegi. Duplikasi surat yang sama dengan nomor dan tahun yang sama dengan dua subjek penerima aset yang berbeda, yaitu Bazda Kota Ternate dan Yayasan Bina Dhuafa.

Kemudian telah terbit hak guna bangunan (HGB) berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Ternate nomor sekian tahun 2020 tentang pemberian HGB atas nama Yayasan Bina Dhuafa atas tanah seluas 2.716 meter persegi yang terletak di Kelurahan Gamalama yang ditandatangani oleh Ahmad Adi Sufi selaku Kepala Kantor Pertanahan pada tanggal 12 Maret 2020.

“Terbitnya HBG tersebut berdasarkan pengajuan surat hibah yang diduga palsu yang dilakukan oleh Ketua Yayasan Bina Dhuafa, saudara Sudin Robo,” tuturnya.

Yayasan Bina Dhuafa yang didirikan berdasarkan akta notaris nomor 3 tanggal 6 Juli 2015 belum memenuhi syarat sebagai penerima hibah berdasarkan pasal 7 ayat (2) huruf a Permendagri nomor 32 tahun 2011 yang mensyaratkan bahwa penerima hibah yang merupakan organisasi kemasyarakatan paling sedikit telah terdaftar pada pemda setempat sekurang-kurangnya 3 tahun kecuali ditentukan lain oleh perundang-undangan.

Yayasan Bina Dhuafa, lanjut Abdullah, adalah sebuah yayasan yang sampai saat ini statusnya bergerak dengan tujuan di bidang sosial kemanusian keagamaan, namun belum diketahui program nyata dari yayasan. Belum adanya dokumentasi penyerahan pengelolaan dari Bazda kepada Yayasan Bina Dhuafa.

“Sehingga terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan Yayasan Bina Dhuafa melalui saudara Sudin Robo selaku ketua terhadap dokumen hibah dari Pemerintah Kota Ternate atas tanah dibangunnya gedung dhuafa,” pungkas Abdullah. (gon/tan)