Hukum  

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Halmahera Timur

Kapolres Halmahera Timur, AKBP Hidayatullah. (Istimewa)

MABA, NUANSA – Satreskrim Polres Halmahera Timur menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kakara Ino, Kecamatan Wasile Utara. Aktivitas tambang ilegal ini diketahui berlangsung pada 5 April 2025.

Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi ahli, penyidik Polres Halmahera Timur akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah, DO, FT, AT, DH dan AA. Penetapan tersangka ini dibenarkan langsung oleh Kapolres AKBP Hidayatullah, Senin (2/6).

“Setelah kami melakukan pemeriksaan saksi ahli, kami langsung menetapkan lima orang sebagai tersangka. Saat ini mereka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menegaskan, pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar.

“Kami akan terus menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Halmahera Timur. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan,” tegasnya.

Hingga kini, lanjut dia, kasus tersebut masih terus dikembangkan. Pihak kepolisian menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. (gon/tan)