Hukum  

Polairud Polda Malut Tangkap 6 Pelaku Bom Ikan di Laut Halmahera

Pelaku saat diamankan Polairud Polda Malut. (Istimewa)

LABUHA, NUANSA – Tim Subdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Maluku Utara menangkap enam terduga pelaku pengeboman ikan di perairan Pulau Bisa, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Enam terduga pelaku tersebut, yakni MM alias Munir selaku ketua kelompok, LO alias La Ode selaku penyelam, ALS alias Adiyani selaku penyelam, SLH selaku koki, LAAB alias La Acan selaku penjaga kompresor dan selang, serta SL alias Sumitro selaku motoris.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut, Kompol Riki Arinanda, mengatakan enam terduga pelaku diamankan pada Minggu (15/6). Menurutnya, penangkapan yang dilakukan oleh tim lidik itu berdasarkan surat Perintah Tugas Dit Polairud Polda Malut nomor Sprin/375/VI/ 2025/Dit Polairud, tanggal 07 Juni 2025.

“Tim lidik Subdit Gakkum berhasil mendeteksi dan mengamankan satu unit perahu longboat yang baru saja selesai melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di perairan wilayah Obi,” jelas Riki.

Dalam pengungkapan itu, kata Riki, tim juga berhasil mengamankan satu unit longboat tanpa nama dengan mesin 15 PK, dan alat tangkap berupa bahan peledak (bom ikan). Sedangkan alat bantu lainnya berupa satu unit kompresor, selang kompresor kurang lebih 70 meter dengan 2 cabang, fins 1 buah, drakor 2 buah, kacamata selam 3 buah dan muatan ikan dolosi kurang lebih 50 kg.

“Longboat tersebut diamankan usai melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dibantu dengan media kompresor pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIT di sekitar perairan Tanjung Tato, Desa Cap, Kecamatan, Obi Utara,” terangnya.

Riki menuturkan, keenam terduga pelaku yang diamankan tim lidik Subdit Gakkum telah mengakui melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak dengan alat bantu tangkap yang dilarang yakni dengan menggunakan media kompresor. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (1) Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan jo pasal 55 KUHP.

“Usai diamankan, tim langsung melakukan permintaan keterangan untuk peran masing-masing,” tandasnya. (gon/tan)