Hukum  

Kejari Periksa 135 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa Labuha

Kasi Intel Kejari Halsel, Osten Gerhan. (Amrul/NMG)

LABUHA, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Labuha, Kecamatan Bacan, tahun anggaran 2022-2023. Dalam pengembangan itu, Kejari intens memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

Dari 275 saksi, Kejari baru dapat memeriksa 135 orang. Sementara 140 saksi lainnya masih dilakukan upaya pemanggilan.

“Saksi untuk BLT dari total 275 yang menerima berdasarkan LPJ baru 135 yang hadir, termasuk bendahara desa Nurhayati sudah kami periksa. Sementara sisanya masih 140, termasuk kadesnya belum hadir,” kata Kasi Intel Kejari Halsel, Osten Gerhan, Selasa (24/6).

Kasus dugaan penyelewengan dana desa Labuha berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD tahun anggaran 2022-2023 yang melibatkan Kepala Desa Badi Ismail, telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah memenuhi alat bukti yang cukup.

Dalam kasus tersebut, kata Osten, sistem penggunaannya tidak sesuai dengan item dan peruntukkan. Kades diduga mengalihkan dana BLT ke item kegiatan lainnya, sehingga menimbulkan kerugian yang berkisar Rp700 juta lebih.

Meski demikian, Osten mengaku dalam proses penyidikan, pihaknya mengalami sedikit kesulitan akibat dari saksi-saksi yang dipanggil berulang-ulang tetapi tidak pernah hadir.

“Inilah kesulitan kami, sudah lima kali kami panggil, tetapi sampai saat ini mereka tidak hadir. Kami juga belum tahu alasan apa mereka tidak hadir,” ujarnya.

Kejari akan tetap melakukan upaya-upaya lain untuk menghadirkan saksi-saksi. Hal ini guna memastikan kasus tersebut dapat dituntaskan.

“Kami upayakan agar ini dapat diselesaikan secepat mungkin. Kami tidak tinggal diam, doakan kami Insyaallah kami akan selesaikan ini,” tandasnya. (rul/tan)