Hukum  

Kejari Jadwalkan Panggil 36 Kades di Halmahera Selatan

LABUHA, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan menjadwalkan pemanggilan terhadap 36 kepala desa di wilayah Halmahera Selatan. Puluhan kades ini akan diperiksa terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum direalisasikan.

Hal ini berkaitan dengan dana bagi hasil (DBH) yang seharusnya dipergunakan untuk membayar iuran tersebut, namun justru masih banyak kepala desa yang tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku.

“Kemungkinan dalam waktu dekat mereka akan kami panggil,” ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Halsel, Satriyo, Senin (7/7).

Satrio menjelaskan, Kejari masih membuat jadwal pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas terkait persoalan ini. Selepas itu baru pihaknya memanggil 36 kades tersebut.

“Kami jadwalkan dulu dengan BPJS Ketenagakerjaan, nanti setelah itu baru kami buat panggilan untuk 36 kades,” jelasnya.

Ia mengaku belum mendapat informasi 36 kades tersebut apakah sudah melunasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan atau belum. Sehingga itu, dirinya mempersilakan wartawan untuk mengonfirmasi ke pihak BPJS.

“Kalau itu kami belum tahu, nanti tanya aja ke BPJS,” cetusnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Halsel, Ahmad Patoni, mengatakan berdasarkan instruksi presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap lima lembaga, dua di antaranya adalah Jaksa Agung dan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan tupoksi masing-masing.

Berdasarkan ketentuan Inpres nomor 2 tahun 2021 bahwa Jaksa Agung bertugas melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia menuturkan, berdasarkan data yang diperoleh saat ini dari jumlah desa yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Halsel sebanyak 218 untuk kepesertaan perangkat desa dan 214 untuk kepesertaan pekerja rentan desa dari total keseluruhan 249 desa.

“Untuk jumlah klaim manfaat jaminan kematian bagi perangkat desa dan pekerjaan rentan desa sampai dengan saat ini berjumlah lebih dari Rp2,8 miliar. Ironisnya, dari jumlah desa yang menjadi peserta BPJS tersebut ada sebanyak 36 desa yang belum melakukan realisasi kepesertaan BPJS ketenagakerjaan baik yang belum mendaftarkan perangkat desa dan pekerja rentan desa. Bahkan ada desa yang hanya mendaftarkan salah satu dari keduanya,” ujar mantan JPU kasus penyiraman air keras Novel Baswedan ini.

Ahmad menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat monitoring dan evaluasi kepesertaan perangkat desa dan pekerjaan rentan desa bersama BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Selatan yang digelar pada 24 Maret 2025.

“Kejari Halsel akan terus berkomitmen untuk mengawal dan mengawasi kepatuhan pemberi kerja termasuk kepala desa dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan amanat undang-undang dan instruksi presiden,” pungkasnya.

Berikut daftar nama-nama kepala desa yang bakal dipanggil Kejari:

1. Kepala Desa Labuha, Kecamatan Bacan

2. Kepala Desa Suma Tinggi, Kecamatan Bacan

3. Kepala Desa Tawabi, Kecamatan Bacan Barat

4. Kepala Desa Geti, Kecamatan Bacan Barat Utara

5. Kepala Desa Kokotu, Kecamatan Bacan Barat

6. Kepala Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat

7. Kepala Desa Bori, Kecamatan Bacan Timur

8. Kepala Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur

9. Kepala Desa Kaireu, Kecamatan Bacan Timur

10. Kepala Desa Tabajaya, Kecamatan Bacan Timur Selatan

11. Kepala Desa Jibubu, Kecamatan Gane Barat Selatan

12. Kepala Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan

13. Kepala Desa Tutupan, Kecamatan Bacan Timur Tengah

14. Kepala Desa Tawabi, Kecamatan Gane Barat Selatan

15. Kepala Desa Wosi, Kecamatan Gane Timur

16. Kepala Desa Foya Tobaru, Kecamatan Gane Timur

17. Kepala Desa Matuting, Kecamatan Gane Timur Tengah

18. Kepala Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah

19. Kepala Desa Tagia, Kecamatan Gane Timur Tengah

20. Kepala Desa Marituso, Kecamatan Kasiruta Timur

21. Kepala Desa Karamat, Kecamatan Kayoa

22. Kepala Desa Jeret, Kecamatan Kasiruta Timur

23. Kepala Desa Kasiruta Dalam, Kecamatan Kasiruta Timur

24. Kepala Desa Kurunga, Kecamatan Kepulauan Joronga

25. Kepala Desa Yomen, Kecamatan Kepulauan Joronga

26. Kepala Desa Ngute-Ngute, Kecamatan Kayoa Selatan

27. Kepala Desa Akedabo, Kecamatan Mandioli Utara

28. Kepala Desa Pasir Putih, Kecamatan Kayoa Selatan

29. Kepala Desa Jikotamo, Kecamatan Obi

30. Kepala Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan

31. Kepala Desa Air Mangga Indah, Kecamatan Obi

32. Kepala Desa Wayaluar, Kecamatan Obi Selatan

33. Kepala Desa Alam Kenanga, Kecamatan Obi Barat

34. Kepala Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan

35. Kepala Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara

36. Kepala Desa Liboba Hijrah, Kecamatan Joronga.

(rul/tan)