LABUHA, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan menjadwalkan pemanggilan terhadap 36 kepala desa di wilayah Halmahera Selatan. Puluhan kades ini akan diperiksa terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum direalisasikan.
Hal ini berkaitan dengan dana bagi hasil (DBH) yang seharusnya dipergunakan untuk membayar iuran tersebut, namun justru masih banyak kepala desa yang tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku.
“Kemungkinan dalam waktu dekat mereka akan kami panggil,” ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Halsel, Satriyo, Senin (7/7).
Satrio menjelaskan, Kejari masih membuat jadwal pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas terkait persoalan ini. Selepas itu baru pihaknya memanggil 36 kades tersebut.
“Kami jadwalkan dulu dengan BPJS Ketenagakerjaan, nanti setelah itu baru kami buat panggilan untuk 36 kades,” jelasnya.
Ia mengaku belum mendapat informasi 36 kades tersebut apakah sudah melunasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan atau belum. Sehingga itu, dirinya mempersilakan wartawan untuk mengonfirmasi ke pihak BPJS.
“Kalau itu kami belum tahu, nanti tanya aja ke BPJS,” cetusnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Halsel, Ahmad Patoni, mengatakan berdasarkan instruksi presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap lima lembaga, dua di antaranya adalah Jaksa Agung dan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan tupoksi masing-masing.
Berdasarkan ketentuan Inpres nomor 2 tahun 2021 bahwa Jaksa Agung bertugas melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia menuturkan, berdasarkan data yang diperoleh saat ini dari jumlah desa yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Halsel sebanyak 218 untuk kepesertaan perangkat desa dan 214 untuk kepesertaan pekerja rentan desa dari total keseluruhan 249 desa.
“Untuk jumlah klaim manfaat jaminan kematian bagi perangkat desa dan pekerjaan rentan desa sampai dengan saat ini berjumlah lebih dari Rp2,8 miliar. Ironisnya, dari jumlah desa yang menjadi peserta BPJS tersebut ada sebanyak 36 desa yang belum melakukan realisasi kepesertaan BPJS ketenagakerjaan baik yang belum mendaftarkan perangkat desa dan pekerja rentan desa. Bahkan ada desa yang hanya mendaftarkan salah satu dari keduanya,” ujar mantan JPU kasus penyiraman air keras Novel Baswedan ini.
Ahmad menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat monitoring dan evaluasi kepesertaan perangkat desa dan pekerjaan rentan desa bersama BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Selatan yang digelar pada 24 Maret 2025.
“Kejari Halsel akan terus berkomitmen untuk mengawal dan mengawasi kepatuhan pemberi kerja termasuk kepala desa dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan amanat undang-undang dan instruksi presiden,” pungkasnya.
Berikut daftar nama-nama kepala desa yang bakal dipanggil Kejari:
1. Kepala Desa Labuha, Kecamatan Bacan
2. Kepala Desa Suma Tinggi, Kecamatan Bacan
3. Kepala Desa Tawabi, Kecamatan Bacan Barat
4. Kepala Desa Geti, Kecamatan Bacan Barat Utara
5. Kepala Desa Kokotu, Kecamatan Bacan Barat
6. Kepala Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat
7. Kepala Desa Bori, Kecamatan Bacan Timur
8. Kepala Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur
9. Kepala Desa Kaireu, Kecamatan Bacan Timur
10. Kepala Desa Tabajaya, Kecamatan Bacan Timur Selatan
11. Kepala Desa Jibubu, Kecamatan Gane Barat Selatan
12. Kepala Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan
13. Kepala Desa Tutupan, Kecamatan Bacan Timur Tengah
14. Kepala Desa Tawabi, Kecamatan Gane Barat Selatan
15. Kepala Desa Wosi, Kecamatan Gane Timur
16. Kepala Desa Foya Tobaru, Kecamatan Gane Timur
17. Kepala Desa Matuting, Kecamatan Gane Timur Tengah
18. Kepala Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah
19. Kepala Desa Tagia, Kecamatan Gane Timur Tengah
20. Kepala Desa Marituso, Kecamatan Kasiruta Timur
21. Kepala Desa Karamat, Kecamatan Kayoa
22. Kepala Desa Jeret, Kecamatan Kasiruta Timur
23. Kepala Desa Kasiruta Dalam, Kecamatan Kasiruta Timur
24. Kepala Desa Kurunga, Kecamatan Kepulauan Joronga
25. Kepala Desa Yomen, Kecamatan Kepulauan Joronga
26. Kepala Desa Ngute-Ngute, Kecamatan Kayoa Selatan
27. Kepala Desa Akedabo, Kecamatan Mandioli Utara
28. Kepala Desa Pasir Putih, Kecamatan Kayoa Selatan
29. Kepala Desa Jikotamo, Kecamatan Obi
30. Kepala Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan
31. Kepala Desa Air Mangga Indah, Kecamatan Obi
32. Kepala Desa Wayaluar, Kecamatan Obi Selatan
33. Kepala Desa Alam Kenanga, Kecamatan Obi Barat
34. Kepala Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan
35. Kepala Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara
36. Kepala Desa Liboba Hijrah, Kecamatan Joronga.
(rul/tan)