TERNATE, NUANSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018-2019, yang merugikan negara senilai Rp801 juta berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku Utara.
Dua tersangka itu adalah mantan ketua KONI Ternate berinisial LP dan YI selaku eks bendahara. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 30 April 2025, menyusul hasil audit yang telah diterima penyidik pada, 27 Maret 2025.
Kasi Pidsus Kejari Ternate, M Indra Gunawan, menjelaskan penahanan kedua tersangka dilakukan pada, Senin (14/7) di Rutan Kelas IIB Ternate selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan berkas lengkap dan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan.
“Dalam waktu dekat, kita lakukan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan,” jelas Indra.
Menurutnya, untuk total anggaran berjumlah sekitar Rp7,2 miliar di tahun 2018 dan 2019. Anggaran itu diperuntukan untuk kegiatan cabang olahraga (cabor) yang ada di Kota Ternate.
“Anggaran Rp2,7 miliar dan Rp4,5 miliar pada tahun 2018-2019 untuk kegiatan cabor. Untuk kerugian negara belum ada pengembalian hingga saat ini,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, anggaran hibah KONI Ternate dialokasikan senilai Rp7,2 miliar pada tahun 2018-2019. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara. (gon/tan)