Diduga Ada Titipan Keluarga Pejabat Lolos PPPK, Gubernur Sherly Diminta Bertindak 

Kantor Gubernur Maluku Utara. (Istimewa)

SOFIFI, NUANSA – Hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap permasalahan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara terungkap adanya 31 peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), namun diloloskan.

Inspektorat menemukan 31 peserta yang TMS ini diduga memalsukan dokumen, karena mereka tidak mengabdi sebagai honorer di instansi lingkup Pemprov. Tidak hanya itu, juga ada keterlibatan pejabat di internal Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara yang meloloskan peserta PPPK ini.

Atas temuan tersebut, Inspektorat merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Gubernur Sherly Tjoanda Laos untuk meninjau kembali 31 peserta PPPK ini.

Belakangan, skandal PPPK ini terungkap bahwa tidak hanya melibatkan pejabat di internal BKD tapi diduga ada sejumlah pejabat di Pemprov Malut juga terlibat menitipkan keluarga dan orang-orang dekatnya dalam seleksi PPPK ini.

Pemprov Malut dalam kuota tahap dua PPPK tahun 2024 mendapat jatah sebanyak 813 formasi. Dari kuota yang ditentukan itu, ternyata masih memerlukan penambahan untuk memenuhi kuota sisa sebanyak 100 lebih. Kuota tambahan 100 lebih ini diduga kuat dimanfaatkan untuk memasukkan titipan dari sejumlah pejabat, tidak hanya istri salah satu pejabat di BKD.

Sehingga itu, hasil temuan Inspektorat yang menyatakan 31 peserta PPPK itu TMS dan perlu ditinjau kembali itu patut dipertanyakan. Sebab, kuat dugaan adanya sarat kepentingan oleh sejumlah pejabat teras Pemprov.

Bagaimana tidak, ada titipan sejumlah pejabat yang tak diungkap dalam 31 peserta PPPK yang dinyatakan TMS itu. Padahal, titipan para pejabat ini terindikasi kuat tidak layak alias TMS yang di antaranya adalah tenaga outsourcing yang seharusnya dikelola pihak ketiga seperti sopir dan lain-lain, bahkan terdapat sejumlah honorer baru ‘seumur jagung’.

“Ada juga titipan pejabat yang seharusnya itu dinyatakan TMS, seperti sopir dan lain-lain. Tapi hasil investigasi 31 peserta yang dinyatakan TMS ini di luar dari titipan mereka (pejabat),” ungkap salah satu sumber di internal kepada media ini, Rabu (13/8).

Adanya dugaan praktik mafia PPPK ini, sumber internal ini meminta Gubernur Sherly agar mengevaluasi kinerja Inspektorat maupun BKD. Sebab yang dilakukan ini tanpa diketahui oleh gubernur. (ano/tan)