Hukum  

Polda Maluku Utara Selidiki Dugaan Penyebaran Video Syur oleh Oknum Polisi

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan terhadap laporan kasus dugaan penyebaran video dan foto syur yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial Bripda IF alias Imam (23 tahun) terhadap istrinya.

Video asusila itu diduga disebarkan Bripda IF melalui akun TikTok dengan jumlah penonton kurang lebih 400 akun. Akibatnya, Bripda IF dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut, Selasa (19/8). Sebelum itu, Bripda IF juga dilaporkan terkait dugaan penganiayaan terhadap istrinya pada Juli 2025.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, mengatakan terkait laporan tersebut, saat ini pihaknya masih mempelajari.

“Laporannya sudah kami terima, tapi masih dalam proses penyelidikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Bambang.

Bambang menerangkan, sesuai keterangan dalam pemberitaan, keduanya belum menikah dinas di kepolisian.

“Tentu kita masih penyelidikan,” tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum pelapor, M Bahtiar Husni, mengatakan IF dilaporkan atas dugaan menyebarkan video yang menampilkan adegan intim di akun TikTok-nya dengan jumlah penonton 400 akun.

“Kalau soal penganiayaan itu prosesnya sudah berjalan, baik pidana maupun kode etik. Untuk penyebaran video istrinya baru dilaporkan,” jelas Bahtiar.

Direktur YLBH Maluku Utara ini menerangkan, penyebaran video syur oleh IF itu karena persoalan rumah tangga antara dirinya dan istri, begitu juga penganiayaan yang dilakukan terlapor.

“Ini harusnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tapi karena keduanya ini menikah tak resmi atau tak terdaftar secara administrasi, baik di KUA maupun nikah dinas kepolisian, makanya tak disebut KDRT. Pernikahan biasa yang dilakukan keduanya berlangsung sejak November 2024 lalu,” terang Bahtiar.

Lebih lanjut, Bahtiar menambahkan, IF telah berjanji mengurus semuanya agar keduanya sah secara administratif. Namun hingga masalah ini berulang kali dilakukan tak ada yang diurus.

“Pada intinya, Bripda IF sebagai seorang polisi harusnya menunjukkan sikap yang wajar, bukan membuat masalah satu habis satu. Kemudian dibiarkan oleh institusi bersikap sesukanya,” kesalnya.

Untuk itu, Bahtiar meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, agar mengambil langkah tegas untuk memproses Bripda IF.

“Bukti istrinya cukup kuat soal penyebaran video dan foto seks, begitu juga bukti laporan penganiayaan. Jadi masalah yang dilakukan oleh Bripda IF harus dihukum seadil-adilnya untuk memberikan kepastian hukum kepada korban. Kami juga meminta agar Bripda IF dilakukan penahanan agar tidak seenaknya berkeliaran di luar seakan tak membuat masalah,” pungkasnya. (gon/tan)