TERNATE, NUANSA – Terdakwa Muhammad Syahrastani alias Atan selaku mantan bendahara pengeluaran pembantu wakil kepala daerah (WKDH) Provinsi Maluku Utara dituntut 2,6 tahun penjara. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas WKDH di sekretariat daerah.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (9/9) itu dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.
Perkara tersebut berdasarkan surat laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI dalam rangka perhitungan kerugian keuangan egara nomor 3 4/LHP/XXI/07/2024 tanggal, 22 Juli 2024 merugikan negara sejumlah Rp2.777.405.960.00 atau 2,7 miliar lebih.
JPU Kejari Tidore, Muhammad Fajrin, menyatakan Muhammad Syahrastani alias Atan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Membebaskan terdakwa Muhammad Syahrastani alias Atan dari dakwaan primair tersebut,” ucapnya.
Kemudian, terdakwa Muhammad Syahrastani alias Atan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Syahrastani alias Atan dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara Kelas IIB Ternate,” tegasnya.
Selain itu, terdakwa Muhammad Syahrastani alias Atan, dihukum membayar uang pengganti (UP) senilai Rp2.777.405.960 atau Rp2,7 miliar sekian, yang diperhitungkan dengan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp2.777.405.960 atau Rp2,7 miliar sekian yang terdiri dari pembayaran sebesar Rp2.574.773.984,63 atau 2,5 miliar lebih dititipkan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan yang saat ini uang dititipkan melalui rekening RPL 062 KEJARI TIKEP UTK PERKARA dalam nomor rekening 186-00-0136956-6 pada Bank Mandiri Cabang Ternate dan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah disetorkan ke kas daerah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp202.631.975.00 atau Rp202 juta sebagai perhitungan uang pengganti.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Muhammad Syahrastani alias Atan, dengan pidana denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan Muhammad Syahrastani alias Atan sebagai tersangka. Kemudian perkara tersebut diserahkan ke Kejari Tidore Kepulauan untuk dilanjutkan sidang ke Pengadilan Tipikor pada PN Ternate.
Kejati Malut mengusut itu karena terjadi mark up dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Telah menyusun pertanggungjawaban pengajuan tagihan biaya makan minum (mami) selama periode 2022 dengan dibuat nilai yang lebih tinggi dari nota tagihan dan tidak sebenarnya (mark up), membuat dokumen pertanggung jawaban tersebut dibuat nilai nota lebih tinggi dari nilai tagihan sebenarnya dan kegiatan yang tidak terdapat pos belanja dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Sekretariat Unit WKDH, melakukan pemotongan anggaran kegiatan, menggunakan pos anggaran WKDH digunakan untuk keperluan di luar dari kegiatan pos anggaran belanja DPA unit WKDH, membuat bukti dokumen pertanggungjawaban fiktif atau tidak benar.
Kemudian, terdakwa membuat SPJ Perjadin (dalam dan luar daerah) yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya berupa perjadin fiktif, dan di-mark up perjadin serta melakukan pemotongan uang kepada pegawai atas pelaksanaan perjadin, yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu CV Tamara Buana sebesar Rp1.098.197.800, atau Rp1 miliar lebih, Catering Fhinuz sebesar Rp299.150.000 atau Rp299 juta lebih, saksi Muttiara Rp86.553.600, atau Rp86 juta lebih dan terdakwa sebesar Rp1.293.504.560, atau Rp1,2 miliar lebih. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.777.405.960.00 atau Rp2,7 miliar lebih atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana dalam surat laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara nomor 34/LHP/XXI/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara terdapat anggaran program PUPD Provinsi Malut pada Unit WKDH tahun 2022 adalah senilai Rp12.649.314.000,00 atau Rp12,6 miliar lebih dan terdapat perubahan anggaran pada DPA Perubahan (DPPA) tanggal 8 November 2022 menjadi senilai Rp14.049.314. 000,00 atau Rp14 miliar lebih. (gon/tan)










