JAKARTA, NUANSA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan kasus pemasangan patok di area izin usaha milik PT Wana Kencana Sejati (WKS) dengan terdakwa Awwab Hafidz selaku Kepala Teknik Tambang dan Marsel Bambang selaku Mining Surveyor PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/9).
Satu dari tiga saksi yang dihadirkan JPU itu adalah Gugun Gunawan, Kepala Teknik Tambang PT Pisition.
Gugun mengatakan bahwa pada tanggal 18 Maret 2025, ia mendapatkan laporan bahwa terjadi pemalangan atau pemasangan patok oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) di kawasan izin milik PT WKS. Di mana kawasan tersebut sudah ada kerja sama antara PT Position dan PT WKS untuk pinjam pakai jalan angkutan.
Saat terjadi pemasangan patok itu, ia kemudian melaporkan ke atasannya dalam hal ini Direktur Operasi PT Position, Hary Arianto Dharma Putra, dan sore harinya ia turun ke lokasi untuk mengecek. Di lokasi itu, Gugun menemukan pagar sepanjang 15 meter yang telah dipasang oleh pihak PT WKM, namun ia tak mendapati orang-orang dari PT WKM.
Gugun menyebut jalan yang dipatok itu dulunya adalah bekas jalan loging kayu milik PT WKS yang kemudian dilakukan perjanjian kerja sama antara PT Position dan PT WKS untuk fasilitas jalan angkut menuju Weda Bay Nikel.
Akibat pemalangan jalan ini, PT Position tidak bisa beraktivitas hingga mengalami kerugian miliaran rupiah.
“Alat kan sudah di dalam, jadi setiap hari harus bekerja. Sementara jalan sudah dipalang dan tidak ada aktivitas, maka rugi. Sebab, setiap hari harus ada suplai logistik. Berdasarkan penghitungan tim saya, total kerugiannya 95 ribu dolar. Itu estimasinya per hari,” ujar Gugun di hadapan majelis hakim.
Gugun mengungkapkan bahwa dari laporan yang ia terima, pihak WKM yang melakukan pemalangan itu diantaranya adalah terdakwa Marsel dan 10 orang lainnya yang didalamnya termasuk sekuriti. Pagar itu dibuat tanggal 18 Maret dibongkar pada tanggal 15 April 2025 oleh pihak PT WKM sendiri.
Ia juga menegaskan yang punya izin PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) di kawasan tersebut adalah PT WKS, tidak ada izin dari perusahaan lain.
“Jadi kita kerja sama dengan PT WKS itu untuk penggunaan fasilitas bersama terkait angkutan jalan. Jalan itu digunakan WKS untuk angkut kayu, kalau PT Position untuk angkut nikel. Tidak ada izin perusahaan lain untuk PBPH disitu selain PT WKS,” jelasnya.
Sekadar diketahui, PT WKS dan PT Position sebelumnya sudah melakukan perjanjian kerja sama untuk pinjam pakai jalan angkutan. PT WKS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan atau kayu.
PT Position sudah bekerja sesuai ketentuan permen LHK Nomor 7 Pasal 370 dan Permen LHK Nomor 8 Pasal 42. Di mana diperbolehkan untuk melakukan kerja sama penggunaan jalan dengan PBPH, dalam hal ini PT WKS.
PT WKM pada lokasi jalan yang disengketakan tidak mempunyai IPPKH, sehingga tidak berhak melakukan penyetopan, penghalangan dan membuat portal, karena lokasi tersebut adalah lokasi HPT, sehingga harus mempunyai izin kehutanan, dan izin tersebut dimiliki oleh PBPH PT WKS yang bekerja sama dengan PT Position.
PT Position tidak melakukan penambangan ilegal di luar IUP-nya, tetapi melakukan kegiatan rekonstruksi dan upgrading jalan sesuai kerja sama dengan PBPH PT WKS, di mana jalan tersebut akan digunakan oleh kedua belah pihak (PT WKS dan PT Position) untuk kegiatan produksi. (ask)