JAILOLO, NUANSA – Puluhan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mendatangi Kantor Bupati Halmahera Barat, Senin (29/9). Mereka menuntut kejelasan terkait usulan pengangkatan PPPK paruh waktu yang telah diajukan Pemkab Halbar ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Para honorer tersebut mempertanyakan nasib mereka yang belum lolos seleksi PPPK tahap I dan II tahun 2025. Salah satu perwakilan honorer menyampaikan bahwa keberadaan PPPK paruh waktu memiliki dasar hukum jelas, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
“Jadi kedatangan kami di sini atas perintah undang-undang, bukan atas kemauan kami sendiri,” ujarnya di hadapan Bupati James Uang.
Ia juga menyesalkan keterlambatan Pemkab Halbar dalam mengusulkan PPPK paruh waktu, sementara sejumlah daerah lain sudah lebih dulu melakukannya.
Menanggapi hal itu, Bupati James Uang menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap mengakomodir para tenaga honorer. Ia bahkan sudah berkoordinasi dengan Ketua Komisi II DPR RI, Rifkynizamy Karsayuda, guna membantu mempercepat proses di Kemenpan-RB.
“Saya sudah meminta beliau untuk berkomunikasi dengan pihak kementerian, dan beliau siap menghubungi langsung menteri,” jelas James.
Tak lama berselang, pihak Kemenpan-RB pun menghubungi James Uang dan menyatakan bahwa link pengusulan PPPK paruh waktu akan segera dibuka kembali. Sebab, masih ada 123 daerah di Indonesia yang belum memasukkan usulan.
“Jadi saya tegaskan kembali, untuk 1.405 orang ini, Pemda Halbar akan tetap mengusulkan sebagai PPPK paruh waktu,” pungkasnya. (adi/tan)