Hukum  

Kapolda Malut Imbau Masyarakat Jangan Mudah Tergiur Tawaran Gaji Besar di Luar Negeri 

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono. (Istimewa)

TERNATE, NUANSA – Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergiur iming-iming tawaran kerja dengan gaji besar di luar negeri. Hal ini ia sampaikan menyusul adanya empat warga Halmahera Selatan yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.

Waris menegaskan, potensi sumber daya alam (SDA) di Maluku Utara lebih besar dan dapat dinikmati masyarakat tanpa harus tergiur dengan gaji besar yang tidak jelas.

“Kalaupun direkrut, kami meminta masyarakat untuk memastikan bahwa semua proses dilakukan secara resmi, legal, dan prosedural. Tapi yang jelas, lapangan kerja di Maluku Utara lebih besar, makanya sekali lagi jangan termakan dengan bujuk rayu dengan iming-iming gaji besar di negara orang yang belum pasti,” ujar Waris, Senin (27/10).

“Di Maluku Utara ini banyak lapangan pekerjaan, orang di luar Maluku Utara datang ke sini untuk cari pekerjaan banyak. Kenapa harus cari di luar negeri? Maksimalkan yang ada di sini,” sambung jenderal bintang dua itu.

Lebih lanjut, kasus TPPO yang melibatkan empat korban ini, kata Waris, sudah dikoordinasikan dengan Bareskrim Polri hingga beberapa kementerian terkait agar dapat mendalami sindikat yang merekrut empat warga Halmahera Selatan tersebut.

“Polri yang menangani, karena itu lintas negara, nanti dikoordinasikan dengan Hubinter (Hubungan Internasional Polri). Jadi tugasnya Polda adalah melakukan permintaan keterangan dari para pelapor. Kemudian dari laporan ini dan keterangan para saksi yang melaporkan itu dikirim ke Dir TPPO Mabes Polri untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Untuk diketahui, empat warga Halmahera Selatan yang diduga direkrut untuk bekerja di luar negeri adalah Feni Astari Dareno (23 tahun), Asriadi Musakir (24 tahun), Zether Maulana (22 tahun), dan Tantoni. Mereka diberangkatkan ke luar negeri setelah dijanjikan pekerjaan sebagai marketing di Thailand dengan gaji Rp12 juta per bulan.

Kasus ini sudah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara pada 6 Oktober 2025 yang dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTL/LP/B/84/X/2025/SPKT/Polda Maluku Utara, tertanggal 6 Oktober 2025. (gon/tan)