Hukum  

Pemulangan 4 Warga Halsel Korban TPPO Butuh Waktu Tiga Bulan

Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol I Gede Putu Widyana. (Aksal/NMG)

SOFIFI, NUANSA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara terus berupaya melakukan koordinasi dengan empat kementerian terkait upaya pemulangan empat warga Halmahera Selatan yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) di Myanmar.

Empat kementerian yang dilibatkan untuk upaya pemulangan empat korban tersebut adalah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Badan Perlindungan Migran Pekerja Indonesia (BP2MI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana saat dikonfirmasi, Rabu (12/11).

“Penyidik kami sudah berkoordinasi dengan empat kementerian, yakni Kementrian Luar Negeri, Badan Perlindungan Migran Indonesia, Dirjen Imigrasi dan Kemenaker,” ujar Putu.

Menurutnya, saat ini yang dilakukan adalah upaya mengembalikan empat korban ke Indonesia.

“Jadi sambil kami melakukan upaya penegakan hukum terhadap sindikat TPPO, ini juga upaya kami mengembalikan korban tersebut terutama warga Halsel itu ke Indonesia,” ujarnya.

Ia mengaku, informasi yang diterima dari penyidik yang melakukan koordinasi dengan empat kementerian tersebut, bahwa pemulangan empat warga Halsel membutuhkan waktu selama tiga bulan.

“Itu informasi dari penyidik kami yang sudah berkoordinasi ke kementerian tersebut. Bahwa sekitar butuh waktu tiga bulan untuk memenuhi persyaratannya, semoga berjalan lancar,” tuturnya.

“Karena banyak mekanisme yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Indonesia. Insyaallah ada dua kloter, kemungkinan korban TPPO dari Halsel ini, kemungkinan masuk ke kloter kedua untuk dipulangkan,” sambungnya.

Sementara itu, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, menyatakan potensi Sumber Daya Alam (SDA) di Maluku Utara lebih besar dan dapat dinikmati masyarakat tanpa harus tergiur dengan gaji besar yang tidak jelas.

Kalaupun direkrut, Kapolda meminta masyarakat untuk memastikan bahwa semua proses dilakukan secara resmi, legal, dan prosedural.

“Lapangan kerja di Maluku Utara lebih besar, makanya sekali lagi jangan termakan dengan bujuk rayu dengan iming-iming gaji besar di negara orang yang belum pasti,” ucapnya.

“Di Maluku Utara ini banyak lapangan pekerjaan, orang di luar Maluku Utara datang ke sini untuk cari pekerjaan banyak. Kenapa harus cari di luar negeri, maksimalkan yang ada di sini,” sambungnya mengakhiri. (gon/tan)