Hukum  

Nazlatan Kasuba Polisikan Akun TikTok soal Dugaan Pencemaran Nama Baik 

Nazlatan Ukhra Kasuba. (Istimewa)

SOFIFI, NUANSA – Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba, resmi melaporkan akun TikTok @avicenna7272 terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kamis (20/11).

Nazlatan melalui kuasa hukumnya, Bahmi Bahrun, mengatakan akun TikTok @avicenna7272 yang dilaporkan ke Ditreskrimsus diduga melakukan pencemaran nama baik dengan cara mem-framing video kepada Nazlatan saat memegang handphone pada Jumat 7 November 2025 lalu, saat rapat paripurna berlangsung. Padahal video tersebut tidak sesuai fakta.

Dalam paripurna berlangsung, kata dia, Nazlatan tak memegang atau bermain handphone, melainkan fokus dan menyimak secara detail selama paripurna itu berlangsung.

“Jelas apa yang dilakukan akun TikTok @avicenna7272 adalah menyampaikan informasi bohong atau hoaks yang telah mencederai kehormatan klien kami,” ucap Bahmi.

“Atas perbuatan itu telah memenuhi unsur pasal 27a Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi,” tambahnya.

Sementara, kuasa hukum lain, Sugiar Aziz menegaskan, akun tersebut selain melakukan pencemaran nama baik, juga diduga melakukan tindakan mengubah dokument elektronik.

“Faktanya klien kami memegang handphone itu usai paripurna, bukan paripurna berlangsung,” tegasnya.

Ia mengaku, akun itu juga mengubah dua postingan serta suara dan memberikan efek buram pada wajah kliennya.

“Tindakan terlapor bertentangan dengan pasal 32 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” tuturnya.

Ia menjelaskan, apa yang dilakukan akun @avicenna7272 sangat fatal, karena kliennya memiliki wilayah privasi yang harus dijunjung tinggi undang-undang, termasuk siapapun dia. Bukan menjadikan korban pengintaian secara diam-diam dalam proses mengawal aspirasi rakyat Maluku Utara lewat rapat paripurna pekan lalu.

“Kami menduga pengintaian lewat video secara diam-diam yang di-framing kemudian dijadikan bahan ejekan di medsos serta memunculkan kesalahpahaman dan rasa benci kepada klien kami,” jelasnya.

“Perbuatan terlapor juga bertentangan sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008,” sambungnya.

Ia berharap, penyidik Ditreskrimsus Polda Malut cepat dan tegas menanggapi laporan tersebut dan terlapor segera dimintai pertanggungjawaban.

“Kami harap agar kiranya pihak yang diduga telah melakukan hal tersebut segera dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, saat dikonfirmasi belum merespons hingga berita ini ditayangkan. (gon/tan)