WEDA, NUANSA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Tengah menangani 72 kasus tindak pidana umum (Pidum) sepanjang tahun 2025, yang didominasi kasus penganiayaan.
Hal ini disampaikan Kapolres Halteng, AKBP Fiat Dedawanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Bondan Manikotomo, saat dikonfirmasi, Kamis (18/12).
“Sebanyak 72 kasus yang ditangani Satreskrim dan itu didominasi oleh penganiayaan,” katanya.
Menurutnya, dari 72 kasus tersebut sebagian masih dalam penyelidikan dan penyidikan serta tahap satu ke jaksa untuk menunggu petunjuk selanjutnya.
“Jadi ada yang lidik, sidik dan tahap I menunggu petunjuk jaksa,” jelas Bondan.
Bondan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Halmahera Tengah bahwa dengan angka kasus yang ditangani ini diharapkan agar lebih berhati-hati meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana serta menghindari minuman keras yang menjadi salah satu penyebab utama tindak pidana.
“Ke depan masyarakat lebih berhati-hati meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana. Seperti menyimpan barang-barang kepemilikan lebih teliti dan menghindari minuman beralkohol yang menjadi salah satu penyebab utama terjadinya tindak pidana,” tandasnya. (gon/tan)











