Hukum  

BNNP Maluku Utara Ungkap 10 Kasus Narkoba Sepanjang 2025

TERNATE, NUANSA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2025. Barang bukti yang berhasil
diamankan, yakni sabu seberat 170 gram, ganja seberat 1.935 gram dan terdapat barang temuan ganja seberat 1.500 gram.

Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala BNNP Malut, Taryono Raharja, dalam press release akhir tahun 2025 sekaligus pemusnahan barang bukti di halaman Kantor BNNP Malut, Senin (22/12).

“Kami telah melakukan upaya pengungkapan kasus narkoba dengan hasil 10 kasus dengan 11 tersangka dengan total barang bukti sabu, ganja serta terdapat temuan ganja yang akan kita musnahkan pada hari ini,” jelas Taryono.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah melakukan assessment terhadap 110 tersangka penyalahgunaan narkoba selama tahun 2025.

“Kami telah melakukan assessment terpadu terhadap 110 tersangka penyalahgunaan narkoba yang merupakan hasil pengungkapan kasus baik oleh Ditresnarkoba Polda maupun Polres jajaran,” tuturnya.

BNNP, menurut dia, tentunya tidak bisa bekerja sendiri secara optimal tanpa ada peran serta dari stakeholder terkait.

“Oleh karenanya kami telah melakukan perjanjian kerja sama di 18 instansi,” ucapnya.

Lanjutnya, 18 instansi itu meliputi tiga instansi pendidikan (Fakultas Kedokteran Unkhair, SMA 10 Ternate dan Poltekkes Kemenkes Ternate), lima instansi pemerintahan (Dinas Pendidikan Malut, Kanwil Kemenag, Lapas Kelas II Ternate, Lapas Perempuan Kelas III Ternate dan Rutan Ternate, BUMN: Airnav Regional Manado, layanan rehabilitasi di 5 Puskesmas kabupaten/lota, TP PKK Malut dan kabupaten/kota se-Maluku Utara dan asosiasi jasa pengiriman dan JNT).

“Kami ingin menyampaikan imbauan kepada kita semua bahwa mendasari Asta Cita ke-7 Presiden tentang optimalisasi pencegahan narkoba maka perang melawan narkoba bukan saja menjadi tugas BNN,” jelasnya.

“Tetapi menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk bisa menjaga dan merawat generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang pada akhirnya bisa mewujudkan Provinsi Maluku Utara yang bersinar,” tambahnya.

Dia juga mengajak agar menjadikan keluarga sebagai garda terdepan dalam melakukan deteksi dini agar anak-anak  terhindar dari bahaya narkotika. Demikian juga di lingkungan pendidikan mulai dari TK, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.

“Dalam rangka menjelang libur Natal dan tahun baru 2026, pada kesempatan ini saya secara khusus mengimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara, agar tetap mengisi dan merayakan Natal dan liburan akhir tahun dengan aktivitas yang positif dan tidak berlawanan dengan hukum,” tandasnya. (gon/tan)