SOFIFI, NUANSA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dan jajaran Polres menangani kasus dugaan korupsi dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp11 miliar lebih sepanjang tahun 2025.
Hal ini disampaikan Kapolda Malut, Irjen Pol Waris Agono, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Stephen M Napiun dan Kabid Humas Kombes Pol Bambang Suharyono, serta Pejabat Utama (PJU) saat rilis akhir tahun 2025, Selasa (30/12).
“Pada tahun 2025, Reskrimsus Polda dan jajaran Polres menangani kasus Tipidkor dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp11.038.366.773,00 (11 miliar),” ujar Waris.
Kapolda mengatakan, jumlah kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan jajaran Polres pada tahun 2025 sebanyak 122 kasus.
“122 kasus ini naik sebanyak 4 kasus atau 3 persen dibandingkan tahun 2024,” tuturnya.
Untuk jumlah kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Malut sejumlah 59 laporan polisi (LP) yang didominasi tindak pidana Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) serta tindak pidana korupsi (Tipidkor).
“Kasus yang ditangani Reskrimsus sejumlah 59 LP didominasi Tipidsiber sebanyak 21 kasus. Kemudian Tipidkor 14 kasus, Fismondev 10 kasus, Tipidter 10 kasus dan Indag 4 kasus,” pungkasnya. (gon/tan)














