SOFIFI, NUANSA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menangani 1.638 kasus tindak pidana umum sepanjang tahun 2025. Dari ribuan kasus yang ditangani tersebut, sudah terhitung dengan jumlah kasus yang ditangani Reskrim jajaran Polres di 10 kabupaten dan kota.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, mengatakan dari 1.638 kasus yang ditangani Ditreskrimum sepanjang 2025 telah mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2024 dengan jumlah kasus 1.682.
“Kasus yang ditangani itu didominasi oleh kasus penganiayaan dengan jumlah 344 kasus, kemudian pengeroyokan dengan jumlah 131 kasus,” katanya saat rilis akhir tahun 2025, Selasa (30/12).
Jenderal bintang dua ini menegaskan, dari angka kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut, sebagian besar pelakunya di bawah pengaruh minuman keras (miras).
“Para pelaku itu rata-rata di bawah pengaruh miras. Sehingga penganiayaan dan pengeroyokan dilakukan tanpa kontrol emosional,” ujarnya.
Sembari menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan pencegahan dan penyitaan miras di Malut, serta mendorong peraturan daerah (perda) terkait pelarangan miras. (gon/tan)












