Diduga Bermasalah, Satgas PKH Diminta Perjelas Status Hukum PT ASM 

Safrudin Taher

TERNATE, NUANSA – Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Anugerah Sukses Mining (ASM) menjadi sorotan publik. Perusahaan yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, tersebut diduga menentang upaya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) setelah wilayah pertambangannya dipasangi plang larangan aktivitas beberapa minggu lalu.

Kawasan jetty yang telah dipasangi tanda larangan oleh Satgas PKH seharusnya tidak lagi ada aktivitas apapun, baik operasional produksi maupun pengangkutan hasil tambang. Namun, terdapat dugaan bahwa kegiatan di lokasi tersebut masih terus berlangsung.

Direktur Riset dan Opini Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Safrudin Taher, menegaskan bahwa pemasangan plang oleh Satgas PKH terhadap PT ASM bukanlah tindakan tanpa dasar, melainkan memiliki landasan regulasi yang jelas dalam hukum kehutanan nasional.

Safrudin menjelaskan, tindakan penertiban kawasan hutan memiliki dasar hukum antara lain dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

“Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan wajib memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan memenuhi seluruh kewajiban administrasi. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, negara berwenang melakukan penghentian sementara hingga pencabutan izin,” jelas Safrudin, Senin (23/2).

Menurutnya, pemasangan plang oleh Satgas PKH umumnya merupakan bagian dari tindakan administratif berupa penghentian sementara kegiatan, pengamanan lokasi, atau proses verifikasi hukum. Karena itu, apabila benar PT ASM tetap menjalankan aktivitas pasca pemasangan plang, maka perlu dijelaskan apakah telah ada keputusan administratif resmi yang memerintahkan penghentian operasional.

“Plang bukan sekadar simbol. Ia adalah tanda bahwa lokasi tersebut sedang dalam status penertiban negara. Jika aktivitas tetap berjalan tanpa klarifikasi resmi, maka ini berpotensi menjadi bentuk pengabaian terhadap kewenangan negara,” tegasnya.

Di sisi lain, beredar informasi yang mengaitkan sikap PT ASM dengan dugaan kedekatan dengan oknum petinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dugaan ini semakin menguat karena hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polda Maluku Utara maupun Satgas PKH terkait kelanjutan penertiban tersebut.

Safrudin menegaskan, isu dugaan bekingan tidak boleh dibiarkan menjadi bola liar yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Namun jika ada dugaan relasi kuasa yang menghambat proses penegakan hukum, maka harus dibuka secara transparan. Penertiban kawasan hutan tidak boleh tebang pilih,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Maluku Utara sebagai daerah yang kaya sumber daya tambang memiliki sejarah kompleks terkait tumpang tindih izin, IPPKH, tata ruang, dan kewajiban PNBP kehutanan. Karena itu, setiap tindakan penertiban harus dilaksanakan secara tegas, konsisten, dan terbuka.

Safrudin menambahkan, pihaknya mendesak Satgas PKH dan aparat penegak hukum untuk menyampaikan secara resmi status hukum PT ASM, menjelaskan apakah telah ada keputusan penghentian operasional dan menjamin tidak ada intervensi atau konflik kepentingan dalam proses penertiban.

“Penertiban kawasan hutan tidak boleh tebang pilih. Jika ada dugaan relasi kuasa yang menghambat proses hukum, maka harus diusut secara terbuka. Hukum harus berdiri di atas semua golongan,” tutupnya. (tan)