Daerah  

Izin APMS Bobong Belum Diperpanjang, Kejari Sarankan Ditutup

APMS di Bobong, Kabupaten Taliabu.

TALIABU, NUANSA – Salah satu Agen Penyalur Minyak Subsidi (APMS) di Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, diketahui belum mengurus perpanjangan izin operasi. Meski belum ada perpanjangan izin, APMS tersebut beroperasi seperti biasa. Sikap keras kepala pemilik APMS itu membuat Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Geram.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPST) Taliabu, Jamudin mengatakan, pihaknya sudah pernah mengevaluasi APMS tersebut, bahkan sudah melayangkan teguran agar secepatnya memperpanjang izin, tetapi tidak digubris pihak APMS. “Berdasarkan data sistem Online Single Submission atau OSS, setiap jenis usaha yang ada di Taliabu perlu membuat izin dan tercatat di Dinas terkait. Sudah kami ingatkan, tapi belum juga mereka lengkapi izin,” ujarnya dengan nada kesal.

Selain itu, kata Jamudin, APMS juga tidak memberikan data penyaluran BBM yang diminta Pemkab Taliabu. Padahal, yang dilakukan Pemkab itu bertujuan setiap penyaluran BBM dapat didata dengan baik, sehingga tidak ada penyaluran BBM di luar izin. “Kami minta segera selesaikan dokumen, jangan main-main,” harapnya tegas.

Tingkah buruk pihak APMS di Bobong tersebut bahkan mendapat tanggapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taliabu, Alfred Tasik Palulungan. Ia meminta Pemkab supaya mengambil sikap tegas kepada pihak yang melanggara aturan. Jika APMS tersebut tetap tidak menggubris aturan yang berlaku, Kajari penyarankan ke Pemkab agar menutup aktivitas APMS itu. “Kami sudah pernah panggil pihak APMS saat stok BBM terbatas. Kami minta supaya stok BBM semunya dijual di APMS dan jual sesuai dengan edaran Menteri ESDM,” tutupnya. (ysn/rii)