DARUBA, NUANSA – Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Julkarnain Pina, menegaskan pihaknya akan mendorong pembentukan regulasi yang berpihak kepada pekerja atau buruh setempat. Menurutnya, refleksi May Day atau Hari Buruh Internasional ini, mestinya dibijaki dengan langkah konkret dengan memastikan adanya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang melindungi pekerja rentan di Morotai.
“Langkah kongkret itu salah satunya adalah mendorong regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) dalam melindungi pekerja rentan yang ada di Morotai,” ujar Julkarnain, Jumat (1/5).
“Hal ini penting untuk melindungi dan menjamin keamanan dan kenyamanan pekerja rentan dari ketidakpastian jaminan hukum, ekonomi, sosial dan kesehatan” sambungnya.
Julkarnain menegaskan, hal tersebut sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), yang mana menginstruksikan bahwa seluruh elemen pemerintah memastikan pekerja rentan-sektor informal dengan penghasilan tidak menentu mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Julkarnain menambahkan aktivitas masyarakat Morotai banyak didominasi oleh dua sektor, yakni perikanan dan pertanian. Tak hanya itu, ada sektor lainnya seperti pedagang kaki lima, tukang ojek/bentor dan sopir angkutan umum, pekerja sosial keagamaan dan lainnya, sektor pekerjaan yang harus diberikan perlindungan hukum dan jaminan, baik sosial, ekonomi dan kesehatan.
“Kita berharap agar pembentukan Perda semacam ini dapat memformulasikan antara hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat (pekerja rentan),” pungkasnya. (ula/tan)










