Hukum  

Diduga Terlibat Judi Online, Sekda Morotai Dilaporkan ke Polda

Kopra Institute saat melayangkan laporan polisi ke Polda Malut.

DARUBA, NUANSA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, secara resmi dilaporkan ke Polda Maluku Utara, Rabu (6/5). Laporan tersebut dilayangkan oleh Institute Komite Perjuangan Rakyat (Kopra), buntut dugaan keterlibatan Sekda Umar dalam kasus judi online (judol).

Direktur Kopra Institute, Faisal Habeba, menyampaikan bahwa selain Sekda, salah satu oknum polisi yang juga diduga terjaring dalam kasus tersebut pun ikut dilaporkan ke Propam Polda Malut. Menurutnya, laporan itu telah disertai sejumlah data awal yang diharapkan dapat menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan pendalaman.

“Hari ini kami atas nama Kopra Institute melapor ke Polda Maluku Utara, dalam hal ini Propam, terkait dugaan aktivitas judi online yang melibatkan pejabat publik yakni Sekda Morotai serta oknum polisi yang bertugas di Morotai,” ujar Faisal kepada Nuansa Media Grup (NMG).

Ia meminta agar laporan ini tidak terhenti pada tahap penerimaan saja, namun juga diproses secara serius dan transparan. Pihaknya pun telah menyerahkan sejumlah alat bukti adanya dugaan keterlibatan pejabat daerah Pulau Morotai ini.

“Kalau benar ada keterlibatan, maka siapapun itu harus diproses. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pihak tertentu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Faisal menuturkan, dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam tindakan yang tak bermoral seperti judi online berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan dan aparat penegak hukum.

“Ini menyangkut integritas. Kalau pejabat dan aparat ikut terlibat, tentu ini jadi preseden buruk,” pungkasnya. (ula/tan)